PALU, Kabar Selebes – Setelah kurang lebih seminggu kabur dari dalam rumah tahanan kelas II A Palu, akhirnya Sofyan alias Fian tahanan kasus dugaan asusila, di Rutan palu berhasil ringkus oleh aparat kepolisian.
Sofyan alias fian, berhasil ditangkap dikediaman kakanya di desa tulo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, oleh aparat kepolisian sektor dolo, pada Selasa (21/08/2018)dini hari, sekitar pukul 03:00 wita.
Penangkapan Sofyan alias Fian ini berawal dari pengintaian petugas Rutan palu, yang mengetahui keberadaan sofyan, berada di rumah kakanya Di desa tulo, Kabupaten Sigi. setelah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian polres sigi, akhirnya tahanan ini berhasil di tangkap, sesaat hendak akan kabur ke daerah lain.
Kepala rumah tahanan kelas II A Palu, Nanang Rukmana menjelaskan, bahwa petugas sempat menggerbek tempat persembunyian tahanan ini pada kamis malam (16/08/2018), namun belum berhasil, karena tersangka melarikan diri ke desa bangga, kecamatan dolo Selatan, Kabupaten Sigi.
”Kita sempat grebek waktu malam kamis, tapi tidak dapat. Setelah koordinasi sama polres Sigi, tadi subuh tahanan ini, ditangkap oleh babinsa setempat dirumah kakaknya di desa Tulo,” jelas Nanang Rukmana.
Setelah diringkus oleh pihak kepolisian sektor Dolo,tahanan ini diserahkan kembali ke pihak rumah tahanan kelas II A Palu, dan menjalani pemeriksaan dari anggota kementrian hukum dan hak asasi manusia wilayah Sulawesi Tengah.
Dari pengakuan tersangka, motifnya melarikan diri dari rumah tahanan kelas II Palu, karena takut dengan hasil putusan pengadilan.
”Bagaimanakah jaksa bakasi takut takut, dia bilang hukumanya lama”jelasnya
Sebelumnya, Seorang tahanan kasus dugaan asusila bernama Sofian alias fian berhasil melarikan diri dari Rutan Klas IIA Palu pada Selasa (14/08/2018)sekira pukul 04.00 Wita, Sofyan berhasil kabur dengan menjebol jendela salah satu ruangan Rutan Palu.(Rangga Musabar)