Tutup
Sulawesi Tengah

Tidak Kooperatif, Sepri Bupati Tolitoli diciduk Jaksa

866
×

Tidak Kooperatif, Sepri Bupati Tolitoli diciduk Jaksa

Sebarkan artikel ini

5130f067-1cb0-4321-97d5-23617c97aa62

TOLITOLI, Kabar Selebes – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli melakukan eksekusi terhadap sekretaris pribadi (Sepri) Bupati Tolitoli yang tidak kooperatif pasca turunnya surat penolakan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus pengadaan baju batik tahun 2013.

Terdakwa Abrianto Jafar diciduk tim penyidik Pidsus Kejari Tolitoli, dikediamannya dikawasan BTN Moipos Nopi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Jumat 14 September 2018 sekira pukul 19.30 wita.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tolitoli Ridwan Marban SH menuturkan, pasca turunnya dokumen kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada bulan Januari 2018 lalu terdakwa sudah empat kali mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pihaknya, sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan eksekusi kepada Abrianto Jafar.

“Terdakwa sebelumnya sudah menjalani masa penahanan di Kelas IIB Tolitoli selama tiga bulan, dimana vonis majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara,”urai Ridwan Marban SH kepada KabarSelebes.Id.

f475b4d2-bfeb-4e49-9ca7-447fc88bcc83

Ridwan SH menambahkan, untuk rekanan bernama David Kuntoro pihaknya masih menunggu putusan kasasi dari MA sehingga belum diputuskan kapan untuk dieksekusi.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam batik Pemkab Tolitoli divonis bersalah dengan hukuman beragam oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah

Ketiga terdakwa adalah Mohammad Sabran yang divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsidaer satu bulan kurungan.

Terdakwa selanjutnya adalah Abrianto Jafar yang divonis satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa David Kuntoro yang divonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp 100 juta, subsidaer dua bulan penjara.

Mohammad Sabran adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Abrianto Jafar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta David Kuntoro selaku rekanan pengadaan seragam batik senilai sekitar Rp 1,9 miliar pada 2011-2012.

Pada sidang sebelumnya, Mohammad Sabran dan Abrianto Jafar masing-masing dituntut pidana selama empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun Abrianto Jafar dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp 11,5 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan David Kuntoro dituntut pidana penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 398,9 juta subsider dua tahun penjara.

Para terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….