Nasional

Polisi Tangkap 2 Wanita Penyebar Video Hoaks Jatuhnya Pesawat Lion Air

666
×

Polisi Tangkap 2 Wanita Penyebar Video Hoaks Jatuhnya Pesawat Lion Air

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pesawat Lion Air (Koko/JawaPos.com)
Ilustrasi: Pesawat Lion Air (Koko/JawaPos.com)

KabarSelebes.id – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar hoaks foto dan video pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Ujung Karawang, Jawa Barat. Dua tersangka merupakan perempuan yang berinisial A (30) dan S (33).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka memposting hoaks di media sosial. Untuk tersangka A ditangkap di Kabupaten Pangandaran, sedangkan tersangka S ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Diklaim Hasni Korban "Tete Jago" Sebagai Anaknya, Nenek di Tolitoli ini Tes DNA

“Tersangka A memposting foto dan video hoaks pesawat Lion Air JT 610, sedangkan S memposting video berbeda, tapi menyerupai pesawat yang mengalami kecelakaan,” kata Dedi kepada kumparan, Senin (5/11).

Berdasar pemeriksaan polisi, motif kedua tersangka memposting hoaks jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 karena ingin ikut mendoakan para korban.

“Hanya sebatas untuk menunjukkan keprihatinan dan turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut,” kata Dedi.

BACA JUGA :  KLHS, Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.”

“Keduanya diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” kata Dedi.

BACA JUGA :  Dituduh Hoaks, Perekam Video Teriakan Korban Tsunami di Palu Perlihatkan Keasliannya

Sumber : Kumparan.com