Pemilu 2024Sulawesi Tengah

Bawaslu Poso Tidak Pernah Menyebut Terlapor Profesi Apapun, Terlapor Merupakan Oknum

485
×

Bawaslu Poso Tidak Pernah Menyebut Terlapor Profesi Apapun, Terlapor Merupakan Oknum

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar selebes- Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulteng angkat bicara soal pemberitaan yang lagi viral terkait adanya keterangan Bawaslu Poso yang menyebut, adanya pemeriksaan terlapor atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu partai politik saat kegiatan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Poso beberapa hari lalu.

Kepada media dengan tegas Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh, mengatakan, jika pihak Bawaslu Poso tidak pernah menyebut jabatan maupun profesi bagi para terlapor yang dimintai keterangan.

“Hasil wawancara saya, saya tidak pernah menyebut partai tertentu atau jabatan apapun. Karena yang dimintai keterangan terlapornya seorang oknum.” ujarnya. Kamis kemarin, 08 November 2018.

BACA JUGA :  Gempa 7 SR Guncang NTB, 82 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Malik Saleh menambahkan, empat orang yang dipanggil pada Rabu kemarin sebelumnya, bukan dilakukan pemeriksaan, namun hanya dimintai keterangan secara pribadi dan bukan kapasitas terkait jabatan atau profesi apapun.

“Intinya kami tidak pernah menyebut profesi apa atau jabatan apapun yang di mintai keterangan kemarin. Kalau ada yang bilang seperti itu, itu bukan dari Bawaslu,” ujarnya.

Sementara melalui Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Christian Oruwo menyebutkan, laporan yang kini sedang diperoses terkait kegiatan Germas merupakan laporan dari masyarakat. Dan terlapornya pun merupakan oknum orang.

BACA JUGA :  Jelang Laga Piala Indonesia Kontra Persiter, Celebest FC Belum Tentukan Tim Inti

Menurut Christian, bahwa permintaan keterangan itu baru akan menentukan ada peristiwa indikasi atau tidaknya.

“Setelah ada indikasi baru kemudian kita rapat pleno, menjadikan temuan lalu diproses secara mekanisme UUD Perbawaslu No 7 tahun 2018. Intinya kalau permintaan keterangan itu masih tahap investigasi dan belum ada indikasi,” jelasnya.

Dalam masalah ini pihak Bawaslu Poso tak hanya meminta 4 orang terlapor sebagai peserta kegiatan sosialiasi saja. Namun pihak Bawaslu Poso sendiri juga telah meminta keterangan kepada dua orang anggota Panwascam Kecamatan Lage, satu orang Pengawas Desa, serta satu orang pelapor dan 3 orang saksi dari pelapor terkait laporan yang masuk ke Bawaslu Poso.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Minta Stakeholder Rehab-Rekon Sulteng Prioritaskan Pemenuhan Hak Atas Hunian Tetap

Sementara berita ini dibuat, atas klarifikasi berita sebelumnya Kabarselebes.com pada tanggal 07 November 2018 yang menyebut bahwa pihak Bawaslu Poso memeriksa caleg dari salah satu partai atas dugaan politik uang.

Sehingga dengan tegas, Bawaslu Poso menyampaikan tidak pernah menyebut pemeriksaan atau menyebut terlapor seorang caleg. (RYN.Gode)