PALU- Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola telah menandatangani SK penetapan Hunian Tetap bagi warga korban bencana gempa bumi tsunami dan likuifaksi. Penandatangan SK bersamaan dengan diserahkannya secara resmi peta Zona rawan bencana (ZRB) Palu dan sekitarnya, oleh Ka Kanwil ATR/BPN Sulteng Ir. Andry Novijandri kepada Gubernur, di ruang kerja Gubernur, Jumat (28/12).
Gubernur Longki Djanggola yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang H Syaifullah Djafar, berharap segera dilakukan persiapan pembangunan hunian tetap bagi warga korban bencana.
“Dengan telah ditandatangani peta ini kita bisa segera mempersiapkan pembangunan Huntap. SK nya juga sudah siap dan ditandatangani,” kata Gubernur.
Dalam SK tertuang lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulawesi Tengah untuk penyediaan Hunian Tetap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.
Untuk kota Palu, seluas 360,93 Ha, meliputi kecamatan Tatanga, seluas 79,3 Ha terletak di Kelurahan Duyu. Kecamatan Mantikulore seluas 481,63 Ha, terletak di Kelurahan Tondo dan Talise.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Sigi seluas 362 Ha, terletak di Kecamatan Sigi Biromaru meliputi Desa Pombewe 201,12 Ha, dan Desa Oloboju seluas 160,88 Ha.
Senada dengan harapan Gubernur, Kakanwil ATR/BPN Sulteng mengungkapkan keinginan kementerian ATR/BPN agar dalam proses pengambilalihan lahan HGB (akan dilakukan penciutan HGB) pembangunan Huntap sudah bisa disegerakan.
(Sumber Humas Prov Sulteng)