TOLITOLI, Kabar Selebes– Rusli M. Nur alias Kuling (53) duda beranak empat tertunduk lesu saat diapit oleh personel Satreskrim Polres Tolitoli dengan bersenjata lengkap. Tersangka sebelumnya diciduk polisi, lantaran adanya laporan orang tua korban terkait kasus pencabulan empat gadis ingusan dibawah umur dimana kejadiannya tersebut terjadi di Dusun IV Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menggunakan tiga modus yakni dengan cara membujuk para korbannya untuk mencabut janggut dan kumis, memperlihatkan video porno dari handphone selulernya, serta setelah melampiaskan hasrat seksualnya, tersangka langsung memberikan uang bervariasi mulai dari Rp5 ribu hingga Rp20 ribu.
“Pengakuan yang kami dapatkan dari tersangka aksi bejatnya dilakukan pada bulan Desember 2018 lalu,”ujar Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko S.IK. MH saat konferensi pers kepada sejumlah awak media Senin (14/1/2019).
Ditambahkannya, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dilaporkan oleh orang tua korban berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/I/2019/Sulteng/Res Tolitoli /Sek Lampasio tanggal 7 Januari 2019, serta surat perintah penyidikan Nomor Sp. Sidik/02/I/2019 Reskrim tanggal 8 Januari 2019.
Masih menurut perwira dengan dua melati dipundaknya itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihaknya kronologis kejadian pada saat keempat korban yang masih dibawah umur sedang bermain di depan kediaman Ebe dimana tersangka tinggal, asyik sedang bermain, tersangka langsung memanggil keempatnya masuk ke dalam rumah dan selanjutnya menuju kamar. Setelah berada di kamar kemudian tersangka bercerita dengan para korbannya, dimana salah satu korbannya langsung diajak untuk duduk diatas perutnya sambil mencabut jenggot dan kumisnya, saat lagi mencabut jenggot dan kumis ketiga gadis lantas keluar menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat itu pula tersangka yang diketahui warga Jalan Abdul Muis, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli melancarkan aksinya dengan cara mencium leher dan bibir korban sehingga korban merasa ketakutan, saat hendak melarikan diri, tersangka langsung memegang kaki korban dan langsung menggerayangi tubuh bagian bawahnya, hal tersebut dilakukan bukan pada satu korban saja, akan tetapi kepada ketiga korban lainnya sembari memperlihatkan video porno di handphone selulernya.
“Usai melakukan aksinya tersangka menyuruh dua orang korban, untuk buang air seni di kamar mandi dan air seni itu ditaruh dalam gelas aqua dan dua korban lainnya sempat mengintip, saat itu pula air seni kedua korban langsung diminum,”tukasnya.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Lampasio, korban di duga 10 orang dimana laporannya dibuat dalam satu laporan polisi dimana sebelumnya keempat korban sudah diperiksa dan selanjutnya pada Selasa 15 Januari 2019 besok enam korban lainnya akan dimintai keterangan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit handphone nokia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Jo ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.
Pada kegiatan press Rilis di Mako Polres Tolitoli Selain melakukan ekspos kasus pencabulan, Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko, didampingi Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi memperlihatkan empat orang tersangka dengan dua perkara berbeda yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka Niklasnua alias Niklas serta Suwandi alias Wandi dimana TKP nya berada di Jalan H. Mallu Kelurahan Baru pada 31 Agustus 2017 lalu, dan kasus pencurian sarang burung walet dengan tersangka Nasrudin alias Essang dan Irfan Alias Ippang dengan Tempat Kejadian Perkara Desa Aung Kecamatan Galang pada Sabtu 22 Desember 2018 lalu.(Moh Sabran)