POSO, Kabar Selebes- Warga Poso yang tergabung dalam Komunitas Peduli Anak Poso (KPAP) Kabupaten Poso, Sulteng dalam waktu dekat akan bertemu pihak DPRD Poso menggelar hearing terkait sejumlah permasalahan proyek di Poso yang diduga anggarannya berbau korupsi.
Hal itu disampaikan pihak KPAP Poso dalam rilisnya kepada media dengan menunjukan beberapa surat bukti permohonan permintaan hearing ke DPRD Poso.
Seperti surat bernomor: 0503/KPAP.12/2019 yang berisi terkait permohonan hearing kegiatan Pajala di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2017.
Dimana surat tersebut tembusan ke Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Ketua Kejaksaan Tinggi Palu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam isi surat itu menyebutkan, bahwa dalam UU Informasi publik UU.No.14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 3 Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan Lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD sumbangan masyarakat atau luar negeri .
Sehingga berdasarkan hal itu KPAP Poso melalui undang-undang keterbukaan informasi publik meminta kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Poso untuk memberikan laporan kegiatan Pajala di Dinas Pertanian Poso yang gunakan anggaran Tahun 2017.
Kegiatan tersebut diduga ada pidana korupsi yang terjadi, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.725.675.000, karena merubah spesifikasi teknis barang pupuk urea menjadi pupuk organik cair sehingga terdapat selisih harga.
Sementara pada kegiatan jagung yang diadakan lewat dana bantuan sosial kepada petani yang dibiayai dari dana tugas pembantuan bidang pertanian APBN 2017.
Selain itu pula dugaan lainya menambah atau merekayasa CPCL ( Calon Petani dan Calon Lahan) dan menambah luas areal sehingga berpengaruh pada jumlah dana yang dialokasikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Poso.
Kepada wartawan Ketua KPAP, Dadang Zam-Zam menyampaikan, jika langkah yang dilakukan pihaknya tidak lain demi terlaksana amanat UUD yang dibuat DPR dan Pemerintah.
“Saya selaku ketua KPAP Poso berharap kirannya terkait dugaan korupsi yang dimaksud dapat diproses sesuai dengan norma-norma aturan yang berlaku dan terang benderang,” ungkapnya. Selasa 22 Januari 2019.
Dadang menambahkan, selain dugaan korupsi proyek Pajala di Dinas Pertanian Poso pihaknya juga telah mempunyai data kasus proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Poso yang kemudian sudah menyurati ke DPRD agar segera di hearing.
Dugaan Korupsi tersebut kata Dadang mengenai pekerjaan peningkatan jalan Desa Pandiri, Malitu dan Desa Patiwunga, Poso Pesisir sepanjang 5 km yang dikerjakan oleh PT. Manakas Pratama Mandiri dengan nilai Kontrak Rp. 3.349.000.000 Tahun Anggaran 2018.
“Sehubungan dengan itu kami juga telah membuat surat untuk meminta hearing ke DPRD Poso, semoga masalah ini bisa diungkap karena kami anggap korupsi meraja rela di Poso,” jelasnya. (RYN. Gode)