POSO, Kabar Selebes– Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulteng menunda sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan oleh dua orang caleg.
Dimana rencana pihak Bawaslu Poso untuk menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang direncanakan Rabu 13 Maret 2019 tertunda.
Sidang yang seharusnya dilakukan dua kali pagi dan siang hari itu, pantuan media ini terlihat kosong ruang sidang yang disiapkan oleh kantor Bawaslu Poso.
Dimana kasus dugaan pelanggaran kampanye itu yakni caleg DPRD Poso dari Partai Golkar dan caleg DPRD Sulteng dari partai NasDem yang diduga melanggar administrasi sebagai calon peserta Pileg 2019.
Ditemui wartawan, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Poso, Wiliam Otnel Malala membenarkan ditundanya sidang pelanggaran terhadap dua orang caleg tersebut.
Menurut William, ditundanya sidang kasus dugaaan pelanggaran terhadap 2 orang caleg itu karena yang bersangkutan belum sempat menghadiri undangan yang telah disampaikan pihak Bawaslu Poso.
“Yang jelas kami akan menjadwalkan ulang persidangan untuk ke 2 orang calon anggota DPRD tersebut, dimana keduanya dipanggil untuk menghadiri sidang dengan status terlapornya,” ungkap William.
William menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, khususnya peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pelaksanaan kampanye kedua orang terlapor itu kuat dugaan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu berupa kegiatan kampanye tanpa di dukung dengan adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Kedua terlapor telah melanggar adminstrasi pemilu di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara. Dimana terlapor caleg ML telah menggelar pertemuan di rumah salah seorang warga di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara serta telah terindikasi adanya kegiatan kampanye. Namun sayangnya aktifitas itu tidak di dukung dengan adanya STTP.
Sementara caleg lainya untuk terlapor ST calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga ikut melakukan citra diri serta telah menyampaikan program seperti visi misi, namun yang bersangkutan sendiri tidak termasuk dalam dokumen yang diberi izin untuk melakukan kampanye.
Untuk sanksi terhadap kedua terlapor, kata William semua itu menjadi ranah pihak majelis yang akan bersidang serta memutuskan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Yang jelas sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak terlapor bisa berupa teguran serta pengurangan jatah kampanye. Ini berdasarkan apa yang diisyaratkan pada aturan main yang ada,” pungkasnya. (RYN.Gode)