MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali telah mengeluarkan imbauan terkait penertiban perusahaan atau kendaraan angkutan barang, terutama yang mengangkut batu, pasir, kerikil, dan tanah, yang beroperasi di daerah tersebut.
Instruksi dikeluarkan bupati dengan menugaskan dinas perhubungan daerah Kabupaten Morowali. Olehnya, berkaitan hal tersebut, maka Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali, Muh Rizal Baduddin, mengeluarkan imbauan ke para pimpinan perusahaan atau pemilik kendaraan angkutan barang, dengan surat Nomor: 550/54/Dishub/III/2019 pada 13 Maret 2019.
Menurut Rizal, penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat bahwa banyak material berjatuhan di jalan raya dan berdebu. Selain itu, pemuatan yang melebihi kapasitas muatan tanpa menggunakan penutup.
Hal tersebut, mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentanh LLAJ, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan di Jalan, dan Kemenhub Nomor 69 Tahun 1993 tentang Angkutan Barang.
“Ini harus menjadi perhatian seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali,” kata Rizal.
Olehnya, pihak perusahaan atau pemilik kendaraan angkutan barang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut; Pertama, harus ditutup rapat-rapat memakai terpal pada saat mengangkut material seperti pasir, tanah, kerikil, aspal, semen, sawit dan lainnya, agar tidak berterbangan atau berhamburan di jalan raya. Kedua, muatannya tidak boleh melebihi kapasitas sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak merusak jalan. Ketiga, untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat adanya material yang berjatuhan di jalan. Keempat, apabila terjadi kecelakaan akibat dari kelalaian perusahaan atau pemilik kendaraan harus bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
“Ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya. (Ahyar Lani)