Sulawesi Tengah

Pelaku Curanmor  di 72 TKP di Palu dan Parimo Diringkus Polisi

829
×

Pelaku Curanmor  di 72 TKP di Palu dan Parimo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka curanmor di 72 TKP di Sulteng saat perkaranya digelar di Mapolda Sulteng.(Foto:dok)

PALU, Kabar Selebes – Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  Keduanya berinisial FB alias RY  dan FM alias F warga Jalan Tombolotutu Kelurahan Valangguni,  Kecamatan Mantikulore, Kota Palu

Penangkapan dua residivis ini dilakukan oleh  tim Unit Resmob Subdit III  Jatanras Polda Sulawesi Tenga pada tanggal 28 maret 2019 lalu.  Kedua palu diringkus didua daerah yang berbeda,  yakni Kota Palu dan Parigi Moutong.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yamaha fino milik korban Ario warga masomba palu dengan nomor polisi DN 2609 IO di Jalan Kosgoro Kecamatan Palu Selatan, pada hari selasa (5/2/2019) sekira pukul 02.00 wita. Satu orang  pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena melakukan perlawanan pada saat penangkapakan.

BACA JUGA :  Pascabencana, Saldo Bank Sulteng Tembus Rp 1 T

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan,  tersangka FB dan FM mengaku melakukan aksinya bersama 5 anggota lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran yaitu Fer, Ga dan Ic.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T,  dan membawa kabur motor korban yang meninggalkan kunci di sepeda motornya.  Mereka melakukan aksinya sejak september 2018, hingga maret 2019  di 72 TKP yang berbeda di wilayah Kota Palu, dan kabupaten Parigi Moutong,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng  “ ungkap Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto Senin (1/4/2019).

BACA JUGA :  ASN Morowali Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis, Sekda: Kalau Ada Pemda Akan Bersikap Tegas

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  9 unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHA Pidana sub pasal 362 KUHP,  dengan hukuman enam tahun penjara.(Riski Budiman)