Tutup
Kolom Anda

Hak Pilih

682
×

Hak Pilih

Sebarkan artikel ini

HAK memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945

Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan : Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

Pasal ini mengandung dua makna secara eksplisit, bahwa dalam kehidupan pemerintahan setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan.

Konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Perancis pada tahun 1792.

Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih.

Melalui konsensus politik, Negara kemudian diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi siapa saja yang di perbolehkan untuk memilih, itu berarti begitu pentingnya hak pilih yang melekat pada sitiap orang, karena hak pilih itu berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya akan tetapi hal yang lebih penting adalah ikut serta dalam menentukan masa depan kehidupanya dalam bernegara.

Selanjutnya terkait hak memilih (right to vote), setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin, terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan syarat-syarat lain yang ditentukan undang-undang.

Persyaratan-persyaratan tersebut ada yang bersifat administratif dan ada pula yang bersifat substantif. Syarat administratif seperti terdaftar sebagai pemilih dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin, bahkan yang belum terdaftar di DPT namun memiliki KTP dan memenuhi sayarat diperbolehkan untuk memilih. Sedangkan syarat substantif seperti bukan anggota TNI dan Polri dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Dalam konteks hak asasi manusia, hak pilih juga mengandung dua makna yaitu hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih, terkait dengan hak untuk tidak memilih atau golput secara politik diberikan arfirmasi yaitu dikarenakan berbagai alasan idilogis atau kesadaran politik yang melatar bel;akangi pemegang hak pilih tersebut.

oleh karena itu negara diberikan tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati. Dalam hal melindungi negara harus menjamin kebebsan dan kemerdekaan setiap warga negara yang memilki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya, memenuhi negara harus bersifat aktif untuk memfasilitasi dan mengajak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, sedangkan menghormati negara tidak di perkenankan untuk mengintevensi hak pilih warga untuk menentukan pilihanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) adalah masing-masing lembaga Negara yang yang di mandatkan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilihan umum dan memastikan setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini KPU harus menjamin dan memastikan bahkan diperintahkan untuk menyediakan aturan dan perangkat tehnis untuk memastikan setiap warga negara agar dengan mudah untuk menggunakan dan menyalurkan hak pilihnya.

Karena hak pilih ini sifatnya istimewa, maka hak pilih tidak adapat di batasi atau di hilangkan karena alasan tehnis seperti waktu atau kendala-kendala tehnis lainya yang menyebakan hilangnya hak pilih sesorang.

Penulis M. Ridha Saleh
Direktur Rumah Mediasi Indonesia

Silakan komentar Anda Disini….
Kolom Anda

Suatu hari saya diundang sarapan pagi oleh seorang produser film tanah air. Ia mengatakanfilmnya berhenti di tengah jalan gara-gara pemeran utamanya meninggal. Dia meminta bantuansaya, dengan artificial intelligence (AI) tentunya, bisa membuat wajah dan suaranya dihidupkankembali. Saya mengatakan secara teknis bisa, karena AI sudah bisa masuk mengganti perandengan face swapper dan suara melalui sintesa suara yang sudah 90 persen mirip. Cerita di atas hendak menjelaskan bahwa industri konten, film dan televisi hari ini paling terdisrupsi oleh…