Sulawesi Tengah

Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Nyaris Tertipu

2294
×

Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Nyaris Tertipu

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Kabar Selebes- Salah satu keluarga tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Salumbia nyaris tertipu oleh orang tak dikenal.

Modus yang dilakukan oleh sang penipu melalui telepon jika sang penipu tersebut mengaku sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli yang dapat memberikan keringanan tuntutan hukuman kepada salah satu tersangka asalkan dengan memberikan imbalan berupa uang mencapai puluhan juta rupiah.

“Kebetulan saya dihubungi oleh keluarga salah satu tersangka korupsi untuk memastikan kalau saya menelepon mereka, namun saya langsung katakan, itu penipu dan tidak pernah saya menelpon dan pastinya ada yang catut nama saya,”jelas Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendi SH, kepada KabarSelebes.Id saat ditemui diruang kerjanya Jum’at (5/7/2019).

Menurut Rustam, ia tidak pernah menghubungi pihak keluarga salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pasar salumbia dengan mengiming-imingi akan memperingan tuntutan hukuman, ketika sidang nantinya di Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah, asalkan diberikan imbalan berupa uang jutaan rupiah.

BACA JUGA :  Tersiram Air Drum Isi Miras, Empat Korban di Tolitoli Mengalami Luka Bakar

“Saya katakan kepada pihak keluarga jangan meladeni orang tidak dikenal yang mengaku saya, dan segera sampaikan ke kami, jika ada hal seperti ini,”ucap Rustam.

Sebelumnya diberitakan,
pasca dua pekan menetapkan satu tersangka pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli bernam Richard, tim penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, kembali menahan dua tersangka, yakni Direktur PT Dwipa Perkasa bernama Syaifuddin Rum serta Rusmin Nuryadin selaku Pelaksana proyek.

Dua tersangka kasus pasar salumbia tahun 2016 tersebut ditahan selang sehari dimana pada Senin 1 Juli 2019 sekira pukul 17.30 wita tim penyidik korps adhyaksa itu terlebih dahulu menahan Direktur PT Dwipa Perkasa Syaifuddin Rum yang sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan jaksa yang mana pada akhirnya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tolitoli.

BACA JUGA :  Harga LPG 3 Kg Resahkan Warga, Pemda Morowali Lakukan Penyitaan

Satu tersangka bernama Rusmin Nurayadin mendatangi Kejari Tolitoli pada Selasa 2 Juli sekira pukul 10.30 wita dan langsung menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tim penyidik menetapkan kembali Rusmin Nuryadin sebagai tersangka ketiga.
Setelah mengembangkan kasus tersebut, tim penyidik kembali menahan dua tersangka dimana dua pekan sebelumnya menetapkan satu tersangka bernama Richard selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.

“Kasus ini telah kami kembangkan yang mana pada akhirnya komitmen kami kepada teman-teman media untuk menahan dua tersangka kami buktikan pada hari ini,” tegasnya.

Ketiga tersangka untuk sementara dititip di Lapas Klas IIB Tolitoli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Ketiganya dijerat ketiga tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Pasal Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kampung Baru Fair 2019, Ajang UKMK Jajakan Mandura dan Kuliner Tradisional

Proyek Pasar salumbia yang melekat do Donas Perdagangan Kabupaten Tolitoli berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun (APBN) tahun 2016 dengan total anggaran Rp9,5 miliar dan setelah dilakukan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tengah mengalami kerugian negara kurang lebih Rp400 juta. yang ditemukan beberapa item pekerjaan fisik yang dinilai janggal dan diduga merugikan negara.(Moh Sabran)