Palu Bangkit

Pascabencana Pernikanan Dini Terjadi di Kamp Pengungsian

695
×

Pascabencana Pernikanan Dini Terjadi di Kamp Pengungsian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Seorang pengungsi bersama sejumlah anak-anak korban bencana di salah satu tenda di Palu.(Foto:Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah mengungkapkan kasus pernikahan anak usia dini, yang terjadi di lokasi pengungsian pascabencana 28 September 2018 lalu, mencapai angka belasan kasus.

DP3A Sulteng menyatakan bahwa data mengenai pernikahan anak di bawah umur, di peroleh dari posko ramah perempuan yang tersebar di wilayah Palu, Sigi dan Donggala.

Sukarti

Berdasarkan data yang diambil dari ruang ramah perempuan (RRP) atau tenda ramah perempuan (TRP), wadah yang hadir ditengah-tengah masyarakat korban bencana yang tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, sejak bulan November 2018, terdapat 14 kasus pernikahan anak usia dini.

RRP atau TPR adalah posko yang terbentuk atas kerja sama Pemerintah Daerah dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta organisasi non pemerintah (NGO). Di kelolah oleh dua lembaga swadaya masyarakat di Sulteng, yakni Lingkar Belajar (Libu) dan kelompok perjuangan kesetaraan perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST).

BACA JUGA :  DPD KAI Banggai Gelar Ujian Calon Advokat

Menurut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Sukarti, Libu dan KPKP-ST adalah mitra mereka yang kemudian menjadi koordinator untuk posko ramah perempuan yang yang tersebar di Palu, Sigi dan Donggala.

Sukarti menjelaskan bahwa kenapa anak di larang menikah di bawah umur, karena pada usia tersebut masih sangat minim pengalaman kehidupan. Sehingga ketika menjalani rumah tangga, mereka tidak mampu untuk menjalaninya.

BACA JUGA :  Hari Terakhir Registrasi Kartu Prabayar Ratusan Warga Serbu Grapari Telkomsel Tolitoli

Berdasarkan data yang dimiliki, usia anak yang melakukan pernikahan dini tercatat pada umur 14, 15 dan 16 tahun. Sedangkan jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, bahwa anak yang belum memasuki usia 18 tahun, belum bisa melakukan pernikahan.

Salah satu posko pengungsian yang marak melakukan pernikahan dini, berada di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Di lokasi pengungsian tersebut, terdapat 5 kasus pernikahan anak usia dini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kelurahan Petobo, Alfin Ladjuni.

Tidak hanya kasus pernikahan usia dini, kekerasan terhadap perempuan juga kerab terjadi di kamp pengungsian. Dalam catatan DP3A Sulteng, sepanjang tahun 2018 hingga Juni 2019, terdapat 152 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi. 56 diantaranya adalah merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pascabencana 28 September 2018.

BACA JUGA :  Polres Tolitoli Ungkap Kasus Penipuan CPNS bernilai Miliaran Rupiah

Menurut Sukarti, kasus kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di kamp pengungsian, adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Posko ramah perempuan menjadi bagian penting ketika peristiwa kriminal itu terjadi.

Fungsi dari posko ramah perempuan, adalah tempat untuk memediasi ketika terjadinya kekerasan perempuan di kamp pengungsian. Akan tetapi ketika tidak bisa di mediasi, kasus tersebut akan diserahkan ke pihak DP3A Sulteng.

Dalam momentum peringatan Hari Anak yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Sukarti berharap bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya anak, di Sulawesi tengah tidak terjadi lagi. (IFAL).