PALU, Kabar Selebes – Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata bagi pelaku usaha pariwisata, Rabu (31/7) Pagi tadi Pukul 10.00 Wita di Hotel Jazz Palu.
Sosialisasi yang dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng, Ir.H.Faisal Mang.MM mewakili Gubernur Sulteng.
Faisal Mang mengatakan, kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan nasionalisme, mengangkat citra bangsa dan memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.
“Secara khusus bagi peningkatan perekonomian Daerah melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha, peneriman PAD dan dalam kaitan mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terkait hal tersebut , lanjut Faisal Mang, embangunan kepariwisataan perlu didukung oleh SDM yang handal dan usaha kepariwisataan yang terstandarisasi dan tersertifikasi, yang sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Utamanya pasal 15 bahwa untuk menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah,” kata Faisal.
Selain itu, Faisal juga mengungkapkan, Sulawesi Tengah memiliki berpeluang menjadi salah satu daerah destinasi wisata utama di indonesia, karena memiliki objek wisata unggulan yang terdapat di masing-masing kabupaten/kota.
Adanya kalender event dari masing-masing kabupaten/kota bertujuan untuk mempromosikan potensi pariwisata, kebudayaan dan investasi yang ada Sulawesi Tengah.
“Kegiatan ini diharapkan mampu berperan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara dan domestik dalam rangka meningkatkan target kunjungan wisatawan di sulawesi tengah. tentunya untuk mendukung target tersebut, pengelolaan kepariwisataan perlu didukung dengan standar pelayanan yang baik dan produk pariwisata yang berkualitas,” terangnya.
Untuk meningkatkan standar usaha di bidang pariwisata, pemerintah memiliki peran untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. sehingga ada perlindungan hukum bagi perusahaan serta jaminan kualitas pelayanan pada produk bagi konsumen.
Melalui sosialisasi ini Gubernur berharap, peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga diperoleh pengetahuan dan pemahaman yang utuh sekaligus memanfaatkan momen ini untuk diskusi dan sharing pengetahuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktifitas usaha pariwisata di Sulawesi Tengah.
peserta sosialisasi standar usaha pariwisata ini di ikuti oleh pelaku usaha perhotelan pelaku usaha restoran dan rumah makan.
Sedangkan narasumber Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata ini terdiri dari Kementerian Pariwisata RI, Dinas Penanaman dan PTSP Prov Sulteng, Dinas Pariwisata Prov Sulteng dan PHRI Sulteng. (^/patar)