PALU, Kabar Selebes- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan curanmor (curas), pencurian dengan pemberatan curas (curat), dan pencurian dengan kekerasan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan kasus C3 tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka, Rabu (31/7/2019).
Kapolsek Palu Selatan, AKP Awaluddin Rahman menyatakan bahwa sebanyak enam laporan polisi terkait pengungkapan kasus C3 yang berada di wilayah Kota Palu.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya empat unit sepeda motor, tiga unit bor, dua unit travo, satu unit silent AC, satu unit genset, satu laptop Acer warna hitam, dan satu unit handphone merek oppo F7,” kata Awaludin.
Ketujuh tersangka terkait kasus C3, yang telah diamankan Polisi adalah Wilyam (20), Ale (19), Ceng (20), Arab (22), Fauzi (20), Iki (17 ), Romi (20) dan Dandi (22).
Modus para pelaku adalah dengan cara membongkar rumah dan merusak kunci sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Para pelaku kasus C3 dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Untuk delapan pelaku ini saat ini sudah ditahan Polsek Palu Selatan. Rata-rata motif pelaku ini adalah faktor ekonomi yang tidak memenuhi sehingga harus melakukan aksi ini,” ungkap Awaludin.
Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resort Palu AKBP MUJIANTO,SIK melalui Awaluddin Rahman mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila mendengar maupun melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar wilayah tempat tinggalnya, segera menghubungi atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat, untuk menindak lanjuti para pelaku kriminal yang sudah meresahkan warga maupun masyarakat Kota Palu.
“Beliau mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada memperhatikan keamanan rumah saat berada di tempat-tempat keramaian, serta selalu memperhatikan barang bawaan maupun barang berharga. Parkirlah kendaraan dengan baik, aman dan benar serta mudah dijangkau, dimana pelaku kejahatan tidak mengenal waktu untuk melakukan aksinya,” tandas Awaluddin. (Ifal)