PALU, Kabar Selebes, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap perdagangan hewan satwa yang dlindungi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Jenis burung endemik yang disita polisi itu adalah Burung Nuri jenis Red Lory, Green Lory dan Kakaktua Jambul Kuning.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian, bahwa telah menangkap salah seorang warga yang berinisial I, dengan puluhan burung endemik yang dilindungi oleh UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Iya baru saja kita menangkap salah seorang warga, yang saat ini sedang di proses dalam penyelidikan terkait upaya perdagangan hewan satwa yang dilindungi. Ada 22 burung endemik kita sita berasal dari Maluku, yang terdiri dari berbagai jenis,”kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto pada Kamis (1/8/2019) di Mapolda Sulteng.
Pelaku ditangkap di kawasan Hunian Sementara (Huntara) Desa Wani, Donggala pada beberapa hari lalu, yang diduga pelaku baru saja menjemput hewan tersebut di pelabuhan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu.
Menurutnya, pelaku rencananya akan memperdagangkan hewan tersebut melalui info jual beli di media sosial facebook. Sementara itu, puluhan burung tersebut diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulteng.
Namun demikian, perbuatan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman bagi pelaku yakni 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.(Arjan)