MOROWALI, Kabar Selebes – Dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 tahun 2019, DPRD Kabupaten Morowali mengagendakan penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi hak inisiatif dewan.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama, kantor DPRD Morowali, dan dibuka oleh Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, Senin (19/8/2019).
Irwan dalam sambutannya mengatakan, bahwa tiga buah Raperda merupakan hak inisiatif DPRD Morowali, yang telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.
Tiga Raperda tersebut telah disepakati bersama sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Morowali bersama pemerintah daerah (Pemda).
“Tiga buah Raperda yang diajukan antara lain Raperda tentang komoditi unggulan, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Sulteng, dan Raperda tentang pembentukan Perumda pasar,” jelasnya.
Perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah, sebagai bentuk penjabaran dari perundang-undangan nasional.
Ketua Bamperda, Laane Taher mengatakan, bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.
Selain sebagai legalitas bagi pengembangan komoditi unggulan Kabupaten Morowali, Perda tersebut akan mengatur tentang tata cara pengembangan, selain akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan.
Terkait Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Sulteng, sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2007.
“Namun, dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan Perda penyertaan modal yang baru,” katanya.
Laane Taher menguraikan, sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp5.368.923.504. Di tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp12.028.189.972. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp6.659.266.468, tanpa merubah Perda penyertaan modal.
Berdasarkan berita acara RUPS-LB PT Bank Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, Perda Nomor 6 Tahun 2007 perlu diubah.
Diketahui, dalam Raperda baru tersebut, mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal, serta jumlah setoran setiap tahunnya.
Selain itu, untuk Raperda tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar, bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pembentukan Perumda Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah. Selain mencari keuntungan (profit oriented), juga sebagai sumber PAD. Perumda akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented),” jelas Laane.
Raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran.
“Itu penting sebagai penegasan, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu, serta mempercepat proses pembuatan Perda,” katanya.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Morowali Taslim, Wakil Ketua I DPRD Morowali Irene Ilyas, Wakil Ketua II DPRD Morowali Kuswandi, dan sejumlah anggota dewan lainnya, Sekda Morowali M Jafar Hamid, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lainnya. (Ahyar Lani)
Rapat paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 tahun 2019. Foto: Kominfo