Palu Bangkit

Batik Bomba Pakai Wajib Bagi Anggota DPRD Palu Saat Melakukan Kunjungan Kerja

311
×

Batik Bomba Pakai Wajib Bagi Anggota DPRD Palu Saat Melakukan Kunjungan Kerja

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota palu menyepakati pengguna batik bomba sebagai salah satu pakaian wajib yang harus digunakan anggota DPRD palu saat melakukan kunjungan kerja keluar daerah. Dasar penggunaan pakaian ini pun dituangkan dalam tata tertib DPRD palu priode 2019-2024.

Ketua Bapemperda, Farden Saino menjelaskan langkah ini sebagai salah satu upaya untuk memperkenalkan kearifan lokal dan budaya kota palu kepada daerah lain saat melakukan kunjungan kerja.

BACA JUGA :  Hidayat Apresiasi Program Hafalan Al-Qur'an Juz 30 Bagi Anak-anak

Masuknya muatan lokal ini diakuinya telah di atur dalam PP 12 tahun 2018 pasal 128 ayat 3 yang berbunyi, Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Kita perlu memperkenalkan ciri khas daerah, dan kunjungan keluar daerah itu menjadi salah satu cara mudah untuk melakukannya,”paparnya ditemui usai pembahasan tata tertib pada jum’at (11/10/2019) di ruang sidang gabungan.

BACA JUGA :  Lantik 237 Pejabat di Akhir Tahun, Longki: Ambil Hak Bawahan Saya Tindak

Mengenai sanksi bagi anggota yang tidak menaati aturan tersebut, Farden mengaku hal itu menjadi kewenangan Badan Kehormatan. Dan diharapkan nya, hal ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh anggota DPRD palu.

“Masa kita mau memperkenalkan budaya kita mereka tidak mau. Yang jelas ini wajib dan sudah masuk dalam tata tertib kita,”tegasnya.(Sobirin)