Tutup
Pilkada

Syarat Minimum Dukungan Bakal Cagub Perseorangan 195.281 KTP

350
×

Syarat Minimum Dukungan Bakal Cagub Perseorangan 195.281 KTP

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah menetapkan syarat minimum dukungan pasangan perseorangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sebesar 195.281 pendukung atau 10 persen dari 1,952.810 penduduk Sulawesi Tengah.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Hasyim Asy’ari kepada peseta Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat, 15 November 2019 di Palu.

advertizing
scroll terus hingga akhir

Menurut Hasyim, jumlah syarat dukungan tersebut ditetapkan 10 persen bagi wilayah atau propinsi yang berpenduduk kurang dari 2 juga orang. Sedangkan propinsi dengan penduduk di atas 2 juta ditetapkan sebesar 8,5 persen.

BACA JUGA :  Laboratorium IMIP dan Auditorium Morowali di Kampus UI Diresmikan

“Karena penduduk Sulawesi Tengah kurang dari dua juta orang maka ketentuan dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen,” kata Hasyim. (Patar)

Silakan komentar Anda Disini….