PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Polres Palu berhasil menangkap seorang remaja karena kedapatan memiliki senjata api tanpa ijin. Tersangka berinisial H (27) ditangkap di jalan Nusakambangan, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu Senin (18/11/2019).
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku, senjata api itu berasal dari ayahnya yang dulu bekerja sebagai sekuriti. Senjata itu dia miliki setelah sang ayah meninggal dunia.
“Motif pelaku membawa pistol itu karena faktor ekonomi dan barang bukti tersebut itu digunakan untuk tindak kejahatan,” kata Sholeh.
Saat ini barang bukti sudah diamankan polisi bersama empat buah amunisi aktif, serta barang bukti lainya yakni satu buah CPU, satu buah printer merk epson dan satu buah monitor merk LG.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk diminta pertanggungjawaban terkait perbuatannya tersebut.
“Kami akan proses sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.(Ipal)