PALU, Kabar Selebes- Aparat Polsek Palu Barat berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian yang merupakan resedivis berinisial DN (37) pada hari Sabtu (23/11/2019).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan adanya tindak pidana pencurian ban dan velg milik warga di wilayah Palu Barat. Dari laporan itu tim opsnal Polsek Palu Barat langsung ke melakukan pengembangan dan mencari data pelaku. Tidak lama, pelaku berhasil diamankan di rumahnya Vatudea Palu Barat.
Dari hasil pengembangan tim opsal, pelaku melakukan aksinya sebanyak 10 TKP di wilayah Palu Barat. ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, 4 buah ban dan velg mobil.
Kapolres Palu AKBP Moch Soleh berpesan kepada seluruh masyarakat Palu agar berhati – hati mengamankan barang berharga. “Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya,” tegas Soleh.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Palu Barat untuk proses selanjutnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(Ipal)