PALU, Kabar Selebes – Kepala Satuan Lalulintas Polres Palu, Iptu Abdhi Hendriyatna mengingkatkan kepada seluruh masyarakat Kota Palu terutama yang memiliki rumah di tepi jalan agar tidak mendirikan tenda di atas Jalan Raya. Tenda yang dimaksud adalah tenda hajatan.
“Bahkan sampai menutup total badan jalan dengan tenda maka pihak Lantas Polres Palu akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya Abdhi Senin (25/11/2019).
Peringatan Kasat Lantas Polres Palu itu menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang terganggu akan hal itu. Meski demikian, pihaknya juga masih memberikan toleransi jika warga mendirikan tenda di jalan raya, dengan menggunakan setengah badan jalan atau ada jalan alternatif yang bisa dilalui kendaraan.
Pihak Lantas Polres Palu menggunakan acuan pasal 128 ayat (1) 10 Pasal 129 ayat (1) Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Iintas dan aturan jalan, yang menjelaskan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan menurut aturan jika membuat jalan alternatif. Dan juga bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
“Ijin keramaian dari polsek itu bisa, tetapi ijin tutup jalan, harus ijin sama kami selaku penanggung jawab Lalu Lintas secara resmi. Dan jika jalan utama yang ditutup saya tidak ijinkan, namun jika jalan lorong ya silakan anda gunakan,” tegas kasat lantas(ifal)