Tutup
Sulawesi Tengah

Pasca Gerebek Narkoba di Tatanga, 26 Warga Wajib Lapor

294
×

Pasca Gerebek Narkoba di Tatanga, 26 Warga Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah sudah melepaskan 26 warga yang ditangkap saat penggrebekan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu beberapa waktu yang lalu.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 orang terlebih dahulu setelah itu melakukan penggrebekan di pencucian mobil dan mengamankan sebanyak 26 orang.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak, KPU Palu Uji Publik Penetapan DPT

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp382 juta, Narkoba jenis sabu, senjata tajam dan 7 unit sepeda motor.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan 26 warga yang ditangkap dalam penggrebekan tersebut sudah dilepas dengan syarat wajib lapor.

“26 warga yang dilepas tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi. Tetapi ketika mereka masih kedapatan menggunakan narkoba maka akan jerat pasal berlapis,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Longki Baca Sambutan Presiden, Kejar Ketertinggalan Infrastruktur

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih memburu dua orang lagi yang sudah ditetapkan menjadi DPO. (ifal)