PALU, Kabar Selebes – Pihak pembangun hunian tetap Budha Tzu Chi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, bersepakat memperbaiki redaksi kalimat ayat dua pasal tiga, mengenai waktu penghunian hunian tetap (huntap) yang dibangun oleh Budha Tzu Chi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore untuk penyintas di Palu.
“Bahasa di pasal itu akan kita perbaiki, saya sudah komunikasi dengan Budha Tzu Chi,” ujar Kepala BPBD Kota Palu, Singgih B. Prasetyo kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2020).
Dalam pasal tiga waktu penghunian pada ayat dua disebutkan, bahwa perjanjian penghunian dilakukan untuk jangka waktu 120 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Januari 2030.
Ayat dalam pasal tersebut diakui oleh BPBD Palu menimbulkan banyak penafsiran. Namun, Singgih menegaskan bahwa hal itu bukan batas waktu menghuni huntap. Sehingga huntap yang dihuni oleh penyintas setelah 10 tahun, tidak akan kembali ke pemerintah atau ke Budha Tzu Chi.
Dalam 10 tahun tersebut, pihak pemberi bantuan atau Budha Tzu Chi ingin memastikan bahwa bantuan rumah tersebut tepat sasaran. Dengan begitu penyintas atau pihak kedua tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan pasal 6 tentang larangan bagi pihak kedua pada perjanjian penghunian huntap kompleks rumah cinta kasih Tadulako Kota Palu.
Karena itu, perjanjian tersebut, bentuk upaya si pemberi bantuan yang ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan bermanfaat maksimal untuk penyintas di Palu.
Bahkan, kata dia pemerintah termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng akan mengupayakan secepatnya sertifikat kepemilikan masing-masing huntap yang dibangun Budha Tzu Chi untuk diberikan kepada masing-masing penyintas, ketika penyintas telah menempati hunian tersebut dalam beberapa bulan setelahnya.
“Jadi setelah 10 tahun, huntap tidak akan kembali ke pemerintah atau ke Budha Tzu Chi,” tegasnya.(Gabdika)