Sulawesi Tengah

Tak Mau Pindah dari Rumah Dinas, RRI Palu Laporkan Anak Mantan Karyawannya ke Polisi

620
×

Tak Mau Pindah dari Rumah Dinas, RRI Palu Laporkan Anak Mantan Karyawannya ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palu melaporkan anak mantan karyawan pensiun RRI Palu ke Mapolda Sulteng. Anak pensiunan RRI itu dilaporkan karena tidak mau pindah dari lahan milik Negara yang menjadi rumah dinas karyawan RRI Palu.

Kepala LPP RRI Palu H. Ferdy Kusna mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Sulteng dengan tuduhan melakukan penyerbotan lahan milik Negara. Lahan yang berada di Jalan S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur itu, sejak tahun 2001 hingga kini masih dikuasai oleh keluarga mantan karyawan RRI Palu yang sudah pensiun.

BACA JUGA :  Danramil 1308 - 05/Balantak Pimpin Pendistribusian Logistik di 2 Desa Terisolir Banjir

“Kemudian kita mencoba menertibkan semuanya aset  itu namun mereka menggugat pihak RRI Palu ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sampai pada Mahkamah Agung,”ungkapnya.

Sayangnya, gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan RRI Palu itu tidak diterima Mahkamah Agung dan memenangkan pihak RRI. Sehingga itu lahan yang berada di Jalan S Parman itu memang benar milik Negara.

BACA JUGA :  Sejumlah Pejabat Dilantik, Taslim: Tingkatkan Pelayanan Menuju Morowali Sejahtera Bersama

Selama ini kata Ferdy Kusna, pihak RRI sudah melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, kemudian melakukan  somasi dan pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Namun tidak diindahkan dan keluarga mantan karyawan itu masih tinggal di tempat itu.

Sebelumnya  surat pemberitahuan untuk segera mengosongkan lahan tersebut sudah dilayangkan oleh mantan Kepala RRI Palu H Zahral Mutzaim, namun juga tidak indahkan.

Sehingga pihak RRI Palu memberi batas waktu hingga tanggal 17 Januari 2020 agar lahan bangunan itu dikosongkan. Namun, anak mantan karyawan itu masih tinggal bersama keluarganya di rumah dinas itu.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng : Kepolisian Siap Kawal Investasi

Karena batas waktu yang berikan tersebut tidak indahkan, maka pihak RRI Palu melaporkan kepada Mapolda Sulteng pada hari Senin (21/1/2020) dan ditindak lanjuti pihak Polda.

“Kami akan pidanakan yang bersangkutan terkait kasus peryerbotan aset milik negara dan langkah-langkah ini sudah tepat sasaran karena perdatanya  sudah selesai. Saya berpandangan bahwa ini aset negara sehingga harus diselamatkan dan putusan MA sudah makanya negara tidak boleh kalah,” tegas Ferdy Kusna.(ifal)