SIGI, Kabar Selebes – Sejak ditetapkanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Pajak Usaha Sarang Burung Walet di Kabupaten Sigi, nyatanya hingga saat ini belum ada pemasukan pajak tersebut ke kas daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sigi Rizal Intjenae saat menghadiri kunjungan kerja anggota DPR Kabupaten Boalemo di ruang sidang DPR Selasa (4/2/2020).
Ia menuturkan bahwa para pengusaha sarang burung walet tersebut selalu mengelak saat ditanyakan tentang pemasukan yang didapatnya. Padahal usaha sarang burung walet di Kabupaten Sigi terbilang ada peningkatan.
“Kita dengarkan sendiri bagaimana penuturan dari para anggota, dimana para pengusaha saat ditanyakan hasil usahanya bilang tidak ada tetapi nyatanya sudah banyak yang mereka hasilkan, ini yang menjadi permasalahan kami yaitu kesadaran dari pengusaha itu sendiri yang masih kurang,” tuturnya.
Lanjut kata Rizal tahun ini pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota komisi II untuk mendorong para pengusaha dengan mulai menetapkan perizinan usaha atau IMB, agar tahun ini sudah ada pemasukan pajak usaha sarang burung walet tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi II Abdul Rifai Arif menyayangkan kesadaran para pengusaha yang tidak ingin memberikan sumbangsihnya kepada daerah dari apa yang dihasilkannya. Padahal menurutnya pendapatan daerah tersebut untuk membangun daerah itu sendiri.
“Dari data yang saya ketahui, tahun kemarin dari 400 pengusaha burung walet, kini sudah mencapai 450, jadi sangat tidak mungkin usaha ini tidak menghasilkan,” katanya.(Arfiah)