Pilkada

DPP PAN Restui Rusli Dg Palabbi Maju Pilkada Sulteng, Pasangannya?

674
×

DPP PAN Restui Rusli Dg Palabbi Maju Pilkada Sulteng, Pasangannya?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP PAN Zukifli Hasan bersama H Rusli Baco Dg Palabbi dalam sebuah kesempatan. (Fb Rusli Palabbi)

PALU, Kabar Selebes – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya merestui kadernya, Rusli Baco Dg Palabbi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 23 September 2020 mendatang.


Hal itu ditunjukkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/09/I/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Sulteng Expo 2019 Ditutup, Diharapkan Dorong Investasi ke Sulawesi Tengah


Rusli Palabbi yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulteng membenarkan hal itu.
“Alhamdulillah, iya benar,” kata Rusli Palabbi, seperti dilansir dari SultengTerkini.com.


Namun Rusli enggan berkomentar lebih banyak mengenai SK DPP PAN dengan alasan belum waktu yang tepat untuk menyampaikan ke publik.


Begitupun saat ditanya apakah dalam SK DPP PAN itu maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur Sulteng, Rusli juga belum mau mengungkapkannya.

BACA JUGA :  Walhi Kritisi Draft Ranperda: Moh. Hasan : Jangan Beri Ruang Kepada Korporasi Perusak Lingkungan


“Sabar. Yang jelas SK sudah ada dan sudah berpasangan,” tutur mantan anggota DPRD Sulteng dua periode itu.


Dia menegaskan, SK DPP PAN itu bersifat final terkait siapa yang diusung partai berlambang matahari terbit pada pilkada serentak tahun ini.
Rusli mengakui jika DPP PAN mengeluarkan dua rekomendasi yakni untuk dirinya dan Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Sebut Netralitas ASN di Pilkada Masih Sulit Terwujud


Namun menurutnya, SK DPP PAN hanya satu yang dikeluarkan dan itu untuk dirinya.


“Rekomendasi dua, saya dan Pasha, tapi SK hanya satu yang dikeluarkan DPP saat ini. Alhamdulillah DPP keluarkan (SK) untuk saya, karena SK yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang nantinya dipakai untuk mendaftar ke KPU,” tegas Rusli Palabbi. (SC/patar)