PALU, Kabar Selebes – Aparat Polda Sulawesi Tengah melalui Tim Scorpion Jatanras berhasil menangkap dua pelaku pencurian senjata api (senpi) milik anggota Satresnarkoba Polres Donggala pada Selasa (18/2/2020).
Aksi pencurian senpi milik anggota Satresnarkoba Polres Donggala tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/02/2020) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Tombolotutu Lorong Bukit Jabal Rahma Kota Palu.
Pada kejadian tersebut korban Brigadir Mus kehilangan satu buah tas slempang berisi satu pucuk senpi revolver dan enam butir amunisi, dompet berisi uang Rp 200.000, dan empat buah handphone.


Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polda Sulteng untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya.
Selesai melakukan olah TKP, Tim Scorpion Jatanras mengerucut dan mencurigai dua pelaku yang satu diantaranya adalah residivis kasus pencurian yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tombolotutu, Palu dan yang satunya lagi sebagai DPO curanmor.
Alhasil pada Senin pukul 16.15 Wita di Kecamatan Tatanga, Kota Palu Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial LL (18) bersama dengan rekannya berinisial RY (22) yang merupakan DPO kasus Curanmor.
Sementara satu orang pelaku berinisial FM (19) yang menemani LL melakukan aksinya berhasil diringkus di Kelurahan Pengawu.
Kedua tersangka LL dan FM hendak melarikan diri saat diamankan oleh Polisi dan dengan tegas polisi terpaksa harus melepaskan tembakan ke arah kaki kedua pelaku.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver enam butir amunisi beserta barang bukti lainnya diantaranya dua unit sepeda motor.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa tersangka LL dan FM merupakan pelaku pencurian senpi di rumah Brigadir Mus di Jalan Tombolotutu Palu.
Saat melakukan penangkapan LL di Kelurahan Tatanga Polisi juga mengamankan tersangka lainya yakni RY yang merupakan DPO kasus Curanmor.
Kedua tersangka LL dan FM terkait pencurian senpi milik anggota Polisi di jerat pasal KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ifal)