Nasional

Aparat Diminta Seriusi Penggunaan Merkuri dan Sianida dari Penambangan Ilegal di Sulteng

867
×

Aparat Diminta Seriusi Penggunaan Merkuri dan Sianida dari Penambangan Ilegal di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Penambangan tradisional mengangkut material secara manual untuk kebutuhan tromol. Foto: Jatam Sulteng/ Mongabay Indonesia

PALU, Kabar Selebes – Bergesernya model penambangan emas ilegal di Sulawesi Tengah, dari konvensional dengan teknik pwndulangan hingga menggunakan teknologi mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan merkuri dan sianida dianggap membahayakan masyarakat.

Pengamat Pertambangan Syahrudin menyebut, di Sulteng penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida terjadi di semua PETI. Seperti di Poboya di Kota Palu, Dongi-dongi di Kabupaten Sigi, Penambangan di Malomba Kecamatan Dondo Tolitoli dan di Kabupaten Parigi Moutong.


“Maraknya Penambangan Ilegal, akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum, dan juga tidak sedikit oknum-oknum penegak hukum mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin, yang seolah-olah atas nama Rakyat kecil akan tetapi diolah oleh kelompok-kelompok pemodal besar di Kota Palu dan sekitarnya,” kata Syahruddin Kamis (20/2/2020).


Masifnya penggunaan merkuri yang membahayakan masyarakat Sulawesi Tengah kata Syahruddin, harusnya menjadi titik tolak bagi Aparat Penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun.

Sebab lanjutnya, tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada aparat penegak hukum, sebab melindungi masyarakat dari limbah merkuri dan sianida berarti juga melindungi masyarakat Kota Palu khsusnya dari bahaya penyakit ginjal, mutasi gen, cacat, kerusakan hati, kerusakan kulit san kanker.

“Lebih dahsyatnya lagi, menghentikan penambangan tanpa izin yang menggunakan merkuri dan sianida juga berarti melindungi warga dari kematian,” tegasnya.


Untuk itu, sebagai pengamat pertambangan, Syahruddin mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat. Serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemasok bahan beracun berupa mercuri dan sianida.

“Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Aparat Penegak Hukum Lalai dalam memberi perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.(*)

BACA JUGA :  KPU Poso Umumkan 181 Calon PPK Lulus Seleksi Wawancara