Pilkada

Waspada Corona, KPU Sigi Tunda Empat Tahapan Pilkada

1663
×

Waspada Corona, KPU Sigi Tunda Empat Tahapan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sigi

SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di wilayah itu. Penundaan itu terkait dengan pandemic Covid-19 atau virus corona yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia.

Ketua KPU Sigi Hairil menyatakan penundaan tahapan pilkada itu sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juga kata Hairil, penundaan itu juga berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta juga didasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 22/PP.04.2/BA/7210/KPU-Kab/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak, Baru Tiga Pasang Kandidat Usungan Koalisi Golkar yang Siap

“Maka KPU Kabupaten Sigi memutuskan untuk menunda Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 52/PP.04.2-Kpt/7210/KPU-Kab/III/2020, dan Penundaan masa kerja PPS Se Kabupaten Sigi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 53/PP.04.2-Kpt/7210/KPU-Kab/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 keduanya tertanggal 24 Maret 2020 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” kata Hairil Selasa (24/3/2020) di Kantor KPU Sigi.

BACA JUGA :  Maju Pilgub, Cudy: Saya Tidak Khianati Partai Malah Didukung Ahmad Ali

Empat tahapan yang ditunda itu adalah pertama penundaan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru saja dilantik pada tanggal 22 Maret 2020. Kedua, penundaan tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, yang ketiga penundaan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan coklit.

“Serta yang keempat Penundaan Tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang waktu penundaannya dimulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” tambah Hairil.

BACA JUGA :  DPC PKB Kota Palu Mulai Dengarkan Visi Misi Bakal Calon Walikota

Ketua Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sigi, Anhar Lasingki menambahkan, penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sigi tahun 2020 juga didasarkan pertimbangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Republik Indonesia.

“Berdasarkan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik Global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencan (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang hal antisipasi dampak virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020,” tandas Anhar.(abd/rls)

Laporan : Arfiah Efendi