PilihanSulawesi Tengah

HIPMI Morowali Sebut IMIP Abaikan Social Distancing, Humas IMIP: Kami Sudah Mengacu ke Peraturan

1735
×

HIPMI Morowali Sebut IMIP Abaikan Social Distancing, Humas IMIP: Kami Sudah Mengacu ke Peraturan

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Morowali mengaku sedih dan menyayangkan meluhat social distancing bagi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

“Disaat Pemerintah mengkampanyekan Sosial distancing sayang sekali hampir 50 ribu karyawan PT IMIP tidak merasakan hal yang sama mereka harus ttap bekerja secara massal, berkumpul secara massal, demi tetap memenuhi kewajiban mereka sebgai buruh,” kata Aditya Bayu Pratama, Ketua HIPMI Kabupaten Morowali, Selasa (31/3/2020).

Harusnya, kata dia, saat ini pihak perusahaan lebih bijak untuk memberikan mereka cuti sekaligus diberikan pesangon untuk biaya hidup karyawan, Toh ini juga dilakukan untuk sementara .

“Saat-saat genting seperti ini perusahaan harusnya tidakhanya memikirkan keuntungan ekonomi semata,. Tapi lebih memkirkan kemanusiaan, saat ini bukan hanya perusahaan yang merugi, tapi dunia sedang merugi. Bisa dibayangkan jika ada satu saja yang tertular dari 50 ribu karyawan terus meluas kesemua karyawan. Kemudian saat Idul Fitri mereka pulang kampung mereka masing-masing dipelosok Sulawesi Tengah, maka akan terjadi penularan covid-19 yang begitu masif, dan tentu lebi akan merugikan perusahaan itu sendiri.  Kami berharap sosial distancing harus adil terhadap buruh,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Siapkan Ruang Sterilisasi Bagi Pengunjung dan Personel

Sementara itu, Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan yang diberikan berbagai pihak kepada PT IMIP. Perlu kami sampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Kami selalu mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah pusat selaku regulator dan otoritas penyelenggara negara,” kata saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2020).

BACA JUGA :  Sembuh, Satu Pasien Corona di Poso Dipulangkan

Memurutnya, khusus untuk penanganan penyebaran covid-19, acuan kami adalah SK Bupati Morowali yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020, SK Gubernur Sulawesi Tengah yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2020 dan sejumlah peraturan yg diterbitkan pemerintah pusat. Semua peraturan itulah yg menjadi acuan kami dalam pencegahan penyebaran virus corona.

“Berbagai upaya juga sudah kami lakukan terkait hal tersebut. Selain secara total menghentikan menerima TKA asal Tiongkok terhitung sejak tanggal 25 Januari 2020, kami juga mewajibkan seluruh karyawan baik TKA dan TKI untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan, seluruh karyawan juga diwajibkan mengikuti proses strelisasi dan screening sebelum memasuki area kerja. Kami juga sudah menyiapkan bilik fumigasi di empat pintu gerbang masuk kawasan, dan menyiapkan bilik thermal scanner. Bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kantor imigrasi dan aparat TNI/polri, kami juga mewajibkan setiap kapal yg mau masuk ke pelabuhan kami harus menjalani proses pemeriksaan,” kata Dedy.

BACA JUGA :  Penanganan Covid-19, Polres Morowali Razia Apotek, Pasar dan Swalayan

Soal kapal-kapal yang membawa kebutuhan logistik, kata Dedy, itu harus berlabuh berjarak lima mil dari dermaga kami untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh KKP.

Bahkan, kata Dedy, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali yang membidangi pertambangan, baru saja berkunjung melihat langsung berbagai upaya yang dilakukan PT IMIP untuk pencegahan covid-19.

Sebagai perusahaan yang berstatus obyek strategis nasional, tentunya kami akan patuh jika pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah kabupaten Morowali mengeluarkan kebijakan yang seperti dikatakan saudara Ketua Hipmi Morowali.

Kami sangat yakin, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi sulawesi tengah dan pemerintah kabupaten Morowali, punya pertimbangan-pertimbangan jauh ke depan yang mungkin diluar prediksi kita yang hanya melihat dari kasus per kasus.  (ptr/ahl)

Laporan : Ahyar Lani / Pataruddin