Sulawesi Tengah

Pelaku Pencurian di Dua Masjid di Luwuk, Diringkus Tim Jatanras Polres Banggai

639
×

Pelaku Pencurian di Dua Masjid di Luwuk, Diringkus Tim Jatanras Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil menangkap seorang pelaku specialis pencurian di Masjid wilayah kota Luwuk, Senin (30/3/2020).

Pelaku berinisial BS (37) warga Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sanana, Provinsi Maluku Utara, ini diringkus Tim Jatanras sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan pengaduan dari dua orang korban yang kehilangan tas dan HP seusai melaksanakan salat di Masjid pada hari Senin.

“Dua korban ini di masjid terpisah, yakni Masjid Al-Hikma  kejadian sekitar pukul 12.00 Wita dan Masjid Al-Iksan Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 15.30 Wita,” ungkap Pino Ary.

Saat menerima laporan itu, kata Pino, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Penginapan Kawanua, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Modus pelaku adalah dengan melaksanakan sholat berjamaah. Pengakuan BS karena ketagihan judi online,” terang perwira tiga balak ini.

Dalam penangkapan itu, personil Jatanras mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 2.900.000, sebuah dompet, tas warna hitam dan sebuah ponsel merek xiaomi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Pino.(abd/emr)

Laporan : Emay Rumayar