PilihanSulawesi Tengah

485 Gram Sabu Hasil Penggerebekan di Tatanga Dimusnahkan Polisi

567
×

485 Gram Sabu Hasil Penggerebekan di Tatanga Dimusnahkan Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan narkoba jenis sabu seberat  485 gram dari tangan pelaku berinisial FZ (30) yang diamankan di Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dituangkan di dalam sebuah  wadah yang berisisi air panas, lalu diaduk hingga larut setelah itu dibuang ke kloset,”ujar Kapolres Palu AKBP Moch. Sholeh Selasa (19/5/2020).

BACA JUGA :  Ada 50 PDP di Sulteng Menunggu Hasil Swab dari Lab

Menurut Sholeh, Sabu yang dimusnahkan tersebut sudah melalui uji  di laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan dan semuanya identik dengan narkoba jenis sabu.

Dalam pemusnahan barang haram itu disaksikan langsung oleh Kepala BNN Palu dan Kejari Palu.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengungkapkan bahwa tersangka yang  diamankan tersebut merupakan salah satu pengedar terbesar di Kota Palu.

BACA JUGA :  Pemeriksaan Hari Pertama, Antrian Kendaraan Mengular di Depan Kantor Camat Tawaeli

“Untuk ancaman hukumnya lebih dari 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika bahwa yang bersangkutan bukan hanya pengguna akan tetapi sebagai pengedar,”kata Sholeh.

Dalam penggerebekan di Kecamatan Tatanga itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti lainnya dari yang tersangka berupa uang sebesar Rp149 juta.(abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang