PilihanSulawesi Tengah

Tak Ada Zona Hijau, Di Sulteng hanya Zona Kuning yang Bisa Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

2638
×

Tak Ada Zona Hijau, Di Sulteng hanya Zona Kuning yang Bisa Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng H Longki Djanggola saat memimpin rapat kootdinasi Forkompinda terkait penanganan Covid-19, Senin, 16 Maret 2020 di ruang kerjanya. (Foto Patar)

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di wilayahnya menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola kepada jurnalis, Kamis (21/5/2020) mengatakan, untuk zona hijau dan kuning masih dibolehkan untuk shalat di masjid dengan pengawasan yang ketat protokol Covid-19.

Gubernur Longki Djanggola mengatakan, masyarakat sebelum masuk masjid harus cuci tangan atau pakai pakai hand sanitizer.

Kemudian jaga jarak dan pakai masker serta diharap untuk tidak bersalam-salaman.

Begitupun saat keluar masjid, juga harus cuci tangan atau pakai hand sanitizer.

BACA JUGA :  Lagi, Ribuan Bantuan APD dari Kemenkes RI Tiba di Palu

“Selama merayakan Idul Fitri diharapkan suasana silaturahmi hanya melalui sosmed, aplikasi-aplikasi video konferensi, WhatsApp, SMS, Facebook, dan lain-lain. Semua ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona,” katanya seperti dikabarkan SultenTerkini.com.

Tetapi untuk daerah masuk zona oranye dan merah kata Gubernur Longki, maka sesuai surat edaran Menteri Agama serta tausiah Majelis Ulama Indonesia pusat dan daerah diharapkan umat muslim Salat Idul Fitri di rumah saja tetap dengan protokol Covid-19.

“Demikian juga untuk bersilaturahmi diharapkan melalui media-media telekomunikasi yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA :  Triwulan-1 2020, Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Melambat Akibat Covid-19

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng, Haris Kariming menambahkan, hasil koordinasi dengan tim Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sulteng telah membagi zona-zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Haris menjelaskan, zona hijau adalah negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong terinfeksi datang dari negara/wilayah lain.

Zona kuning adalah negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.

Zona oranye merupakan negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau dengan kelompok kecil.

Sementara zona merah adalah negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas.

BACA JUGA :  Belum Ada Kab/Kota di Sulawesi Tengah Masuk Kategori Zona Hijau untuk Membuka Persekolahan

Adapun wilayah atau zona merah di Sulteng yakni Kota Palu dan Kabupaten Buol.

Untuk zona oranye berada di Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Tolitoli.

Kemudian untuk zona kuning yakni di Kabupaten Donggala, Tojo Unauna, Banggai Laut, dan Parigi Moutong.

“Hasil analisis tim kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sulteng untuk wilayah Sulteng tidak ada zona hijau,” tegas Haris Kariming yang juga Juru Bicara Pusdatina Covid-19 Pemprov Sulteng itu.(abd/stc)

Sumber : SutengTerkini.com