PilihanSulawesi Tengah

Tindaklanjuti Surat Edaran Menkes, Morowali Terapkan Protokol Kesehatan

1482
×

Tindaklanjuti Surat Edaran Menkes, Morowali Terapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Taslim

MOROWALI, Kabar Selebes – Bupati Morowali, Taslim, mulai menerapkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait pencegahan penularan Corona virus Desease (Covid-19).

Hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: HK.01.07/Menkes/328/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Desease (Covid-19).

Selain itu, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: HK.02.01/Menkes/335/2020, tanggal 20 Mei 2020, tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona virus Desease (Covid-19) di tempat kerja, sektor jasa dan peradagangan (area publik).

Taslim mengatakan, bahwa Surat Edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan perangkat daerah, baik organisasi di lingkup pemerintah daerah maupun instansi vertikal, dunia usaha serta seluruh pemangku kepentingan.

“Ini dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Morowali,” jelasnya.

Untuk itu, disampaikan kepada jajaran unit organisasi untuk menerapkan protokol kesehatan, antara lain;

BACA JUGA :  DPRD dan Pemda Morowali Bahas Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan, Syarifudin: Akan Disetujui Bersama

1. Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area kerja masing-masing. Melakukan desinfektan fasilitas umum yang sering di sentuh oleh orang banyak minimal setiap 4 jam sekali.

2. Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah di akses oleh pekerja/karyawan/konsumen.

3. Menganjurkan pekerja/karyawan/konsumen untuk selalu mencuci tangan dan tidak menyentuh area wajah (mata, hidung dan mulut) bila mencuci tangan.

4. Pimpinan instansi pelaku usaha/perdagangan (area publik) harus memastikan pekerja/karyawan/konsumen memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19, dan memahami Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

5. Setiap instansi/tempat kerja menyiapkan dan melakukan pengecekan suhu badan tubuh terhadap semua pekerja maupun konsumen di pintu masuk sebelum mulai bekerja. Jika ditemukan pekerja atau konsumen dengan suhu lebih 37,3 celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA :  DPRD Usulkan Pendataan Kembali Penerima Logistik Terdampak Covid-19 dari Pemkot Palu

6. Pekerja, karyawan, pelaku usaha dalam kondisi sehat bila berangkat kerja, yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk kerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

7. Mewajibkan kepada pekerja/karyawan/konsumen/pengunjung untuk menggunakan masker. Bagi yang tidak menggunakan masker tidak diizinkan masuk dalam ruangan, dan diperkenankan untuk pulang ke rumah dan dianggap tidak masuk kerja bagi pekerja/karyawan, dan tidak diperkenankan masuk area bagi konsumen/pengunjung.

8. Memasang media informasi di lingkungan kerja untuk meningkatkan pekerja/karyawan, pelaku usaha, konsumen, agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik (minimal 1 meter), dan mencuci tangan dengan air mengalir/handsinitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

9. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan jaga jarak (physical distancing).

10. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

BACA JUGA :  Upaya Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Industri Morowali, Ketua DPRD: Saya Dukung dan Siap Melakukannya ke Depan

11. Memasang pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter bagi tempat usaha sebagai pelindung tambahan untuk pekerja (kasir, costumer service, dan lain-lain).

12. Mendorong pembayaran non tunai (bila memungkinkan), sehingga tidak kontak dan tanpa menggunakan alat bersama.

13. Mencegah kerumunan di tempat perbelanjaan dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk, dan menjaga jarak minimal 1 meter, memberikan tanda dilantai yang bisa dipatuhi pelanggan, serta jika memungkinkan menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

14. Seluruh pekerja/karyawan menerapkan protokol pencegahan dengan mandi dan mengganti seluruh pakaian yang digunakan dari luar rumah sebelum kontak dengan anggota keluarga di dalam rumah.

15. Pimpinan instansi/usaha melakukan pengawasan ketat dan bertanggung jawab terhadap masing-masing pekerja/karyawan di tempat kerja. (abd/ahl)

Laporan: Ahyar Lani