Miliki Sabu, Dua Pemuda Sigi Dibekuk Polisi, Satu Diantara Masih di Bawah Umur

SIGI, Kabar Selebes– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi membekuk dua orang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu satu diantaranya masih dibawa umur.

Kedu tersangka diamankan di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi pada Sabtu (30/5/2020).

Dari tangan tersangka  berinisial MR(17), Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,59 gram, uang tunai sebesar Rp.685.000 dan satu buah carger.

BACA JUGA :  Dampak Covid-19, Perjalanan Dinas Kepala OPD di Sigi Dipangkas Hingga 50 Persen

Setelah mengamankan MR, Polisi langsung  melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MF(33) beserta barang buktinya.

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat  0,80 gram, 88 buah plastik kosong yang gunakan sebagai tempat sabu, satu unit handphone dan satu buah timbangan digital.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, saat ini kedua tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya di Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut.(abd/rkb)

BACA JUGA :  BPPW Sulteng Targetkan Instalasi Pengolahan Air di Pombewe Berfungsi pada Agustus

Laporan:Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….
BACA JUGA :  Pemda Sigi Siapkan Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19