PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2020 sudah menangani sebanyak 75 perkara pidana umum. Rata-rata perkara yang ditangani yakni pencurian dan narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Inti Astutik mengungkapkan, dari 75 perkara yang ditangani itu dan memasuki tahap satu untuk P-21 yakni 11 perkara, tahap dua berjumlah 55 perkara serta 9 perkara masih dalam tahap penelitian.
“Rata rata perkara pidana yang ditangani selama tahun 2020 masih sama seperti pada tahun sebelumnya yakni perkara pencurian dan narkotika,dimana pada tahun 2019 perkara yang ditangani Kejati Sulteng berjumlah 203,”katanya Selasa (9/6/2020).
Sejauh ini kata Astutik, penanganan perkara pada tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun 2019 lalu yang mencapai 203 perkara.
“Dan saat ini sudah mamasuki pertengahan tahun hanya 75 perkara yang ditangani muda mudahan menurun agar tindak pidana itu berkurang,” tandasnya.
Sementara itu di tengah pandemi saat ini kejati Sulteng melakukan sidang melalui video converence. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona.(abd/rkb)
Laporan:Rifaldi Kalbadjang