PALU, Kabar Selebes – Setelah mengadakan evaluasi untuk aktivitas persekolahan di masa pandemi virus corona, pada Senin (15/06/2020), Kemendikbud Nadiem Makarim akhirnya memutuskan memberikan izin bagi wilayah zona hijau covid-19 untuk membuka kembali persekolahan.
Dengan hasil edaran tersebut, khusus daerah Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Irwan Lahace kepada KabarSelebes.ID menyatakan, belum ada wilayah Kabupaten maupun kota di Sulawesi Tengah yang masuk dalam kategori Zona hijau dan diberikan izin membuka persekolahan.
“Ini hasil koordinasi bersama gugus tugas, di Sulawesi Tengah belum ada kabupaten atau Kota yang masuk dalam kategori zona hijau,” katanya pada Selasa (16/06/2020).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu sementara hasil evaluasi lebih lanjut dari tim gugus tugas satgas covid-19, apakah nantinya pada 13 Juli sudah ada daerah di Sulawesi Tengah diberikan izin untuk membuka kembali aktivitas persekolahan.
“Bila Gugus tugas sudah merilis dan menetapkan daerah di Sulteng ada yg masuk zona hijau. Menjadi bahan pertimbangan namun dengan ketentuan memenuhi persyaratan protokol kesehatan cukup ketat,” ujarnya.
Dalam edaran pers Nomor: 137/sipres/A6/VI/2020, Nadiem Makarim menyatakan hingga tanggal 15 Juni 2020, baru ada 6% siswa di Seluruh Indonesia yang masuk dalam kategori Zona hijau. dibukanya kembali kata Nadiem, harus menggunakan prosedur kesehatan yang ketat.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Kota Palu sebagai wilayah zona Kuning penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah, melalui dinas pendidikan telah mempersiapkan protokol untuk pemberlakuan new Normal di sekolah Paud, SD dan SMP se Kota Palu.
Ansyar Sutiadi selaku Kadis Pendidikan Kota Palu saat dihubungi menyatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun segala persiapan apabila telah keluar edaran Kota Palu masuk dalam kategori zona hijau penyebaran covid-19.
Secara garis besar kata Ansyar, ada beberapa poin yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tatanan baru dilingkungan satuan pendidikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Palu. SOP yang akan diatur secara ketat ialah Protokol Umum pendidikan, protokol bagi orang tua murid dan peserta didik, protokol untuk peserta didik selama di sekolah, protokol untuk guru di sekolah, serta protokol sarana dan prasarana persekolahan.
“Sementara drafnya masih dibahas, dan targetnya selesai di bulan Juli,” tandasnya. (abd/ap)
Laporan : Adi Pranata