Jakarta, Kabar Selebes — Polisi masih memburu tiga orang pelaku yang merupakan anak buah John Kei terkait penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiganya ikut terlibat dalam aksi penganiayaan. Namun, Tubagus tak membeberkan identitas tiga DPO tersebut. Ia hanya menyebut bahwa
“Ada DPO kita tiga yang sudah diidentifikasi,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Sejumlah orang yang diduga kelompok John Kei menyerang rumah nomor 52 milik Nus Rumatora atau Nus Kei, Minggu (21/6). Para pelaku datang dengan mengendarai tiga mobil. Para pelaku membuka paksa palang pintu gerbang perumahan dan langsung menuju ke rumah Nus Kei.
Selain memburu tiga DPO, kata Tubagus, pihaknya juga masih mencari keberadaan senjata api yang digunakan dalam aksi di Green Lake. Bahkan, disampaikan Tubagus, proyektil yang digunakan oleh pelaku juga masih belum ditemukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memuturkan ada dugaan bahwa senpi yang digunakan bisa saja dibawa oleh tiga DPO tersebut.
“Kami masih kejar siapa pemilik senpi, ada 3 DPO, salah satunya itu ada yang bawa senpi, masih dikejar,” tutur Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan John Kei memerintahkan anak buah untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.
Perintah itu diberikan lantaran John Kei kecewa dengan pembagian uang hasil penjualan tanah antara dirinya dengan Nus Kei.
Disampaikan Nana, masalah pribadi kedua orang ini tak kunjung selesai hingga akhirnya mereka saling mengancam melalui sambungan telepon.
“Kita membuka hp (handphone) pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” kata Nana.
Sejauh ini, polisi telah meringkus total 30 orang terkait dua aksi tersebut, termasuk John Kei. Mereka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sumber : CNNIndonesia.com