PilihanSulawesi Tengah

8 Bandar Sabu di Palu Disergap Polisi, Babuk 1 Kg Ditemukan dalam Tas

3903
×

8 Bandar Sabu di Palu Disergap Polisi, Babuk 1 Kg Ditemukan dalam Tas

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus 8 orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu Rabu (24/6/2020). Delapan pengedar sabu itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni  BTN Banua Nagaya Palu dan BTN Taman Ria Estate Palu.

Penyergapan pengedar sabu itu berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Selasa (23/6/2020) sekira pukul 02.00 Wita.  Setelah mendapat informasi, Tim Ditresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring, SIK.

BACA JUGA :  Orang Tuanya Terdapak Covid-19, Mahasiwa Minta Kampus di Sulteng Gratiskan UKT

Alhasil di TKP pertama yakni di BTN Banua Nagaya Palu Polisi berhasil menagkapa 7 orang tersangka.

Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut diantaranya berinisial IR, HS, CW, R, MF, TH dan S. Sementara barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa lima paket sabu, dan satu unit sepeda motor.

Setelah melakukan pengembangan satu orang rekan mereka berhasil dirangkap  di BTN Taman Ria Estate Palu inisial AT.

BACA JUGA :  Lima Pasien Positif Corona di Sulteng Dinyatakan Sembuh

Saat melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri terpaksa petugas melumpuhkannya dengan timah panas.

“Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu, satu buah alat hisap serta satu unit sepeda motor. Sementara ini penyidik masih dalami peran masing-masing untuk mengetahui kelompok jaringan siapa dan dari mana asal barangnya,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.

BACA JUGA :  Polri Gelontorkan Rp 66 Miliar, Bangun Delapan Proyek di Lingkungan Polda Sulteng

Dari pengungkapan kasus ini Polda Sulteng telah menyita kristal putih diduga sabu dengan berat 908,04 gram atau hampir 1 kg.(abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang