Sulawesi Tengah

Tuntut Kejelasan Penanganan Rehab/Rekon Pasca Bencana, Peoples Tribunal Padagimo Sulteng Hearing Bersama DPRD

450
×

Tuntut Kejelasan Penanganan Rehab/Rekon Pasca Bencana, Peoples Tribunal Padagimo Sulteng Hearing Bersama DPRD

Sebarkan artikel ini
Hearing Peoples Tribunal Padagimo bersama Pihak DPRD Sulawesi Tengah terkait penanganan pasca bencana pada Kamis (25/06/2020) (Foto: Adi Pranata/Kabarselebes.id)

PALU, kabar Selebes – Lembaga Koalisi Pengacara dan LSM yang tergabung dalam People Tirbunal PADAGIMO, pada Kamis (25/6/2020) melakukan dengar pendapat (hearing) bersama Anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Melalui kesempatan tersebut, koalisi yang melakukan pendampingan kepada masyarakat penyintas ini, datang untuk mendengar kejelasan dari pihak panitia khusus (khusus) Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab/Rekon) DPRD Sulawesi Tengah, perihal tindak lanjut carut-marutnya penanganan bencana pasca Gempa Bumi 28 September 2019 Silam.

Ketua People Tribunal Hartati pada kesempatan tersebut menyampaikan, 2 tahun pasca gempa, banyak permasalahan data korban bencana untuk mendapatkan dana bantuan dari pihak Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota.

Hal ini kata Hartati, mengakibatkan dana yang menjadi hak penyintas menjadi tidak merata, sebab data yang tidak jelas.

BACA JUGA :  Belum Ada Kab/Kota di Sulawesi Tengah Masuk Kategori Zona Hijau untuk Membuka Persekolahan

Ia menyayangkan pemerintah terkait yang seakan tidak lagi mementingkan kondisi para penyintas setelah 2 tahun pasca bencana.

“Kami merasa pihak DPR maupun pemerintah menganggap bahwa bencana ini sudah aman, kasus-kasusnya sudah tidak ada, ini sangat lucu,” ungkap Hartati yang juga merupakan ketua Lembaga Pengacara KAI.

Ia mengaku geram, bahkan mempersilahkan melaporkan apabila ada hal yang diucapkan menyelewengkan pemerintah.

“Saya bingung kok orang sudah pada naik sepeda, bikin acara, bangun jembatan,  bangun patung, sementara itu Balaroa, petobo, masih sekitar 500 orang belum mendapat santunan,” katanya.

Demikian pihaknya meminta kepada anggota dewan untuk membeberkan fakta-fakta permasalahan yang terjadi perihal rehab/rekon pasca bencana dan segera melakukan pengawasan.

BACA JUGA :  Bertambah Dua Kasus, Positif Covid-19 di Sulteng Saat Ini Mencapai 117 Orang

Perwakilan DPRD Budi Luhur Larengi yang juga merupakan ketua Pansus Rehab/Rekon DPRD Sulteng menyatakan, pihaknya mengakui bahwa sebab adanya Virus corona, pemantauan di lapangan menjadi terhambat.

“Karena adanya covid-19, hampir 2 bulan kantor DPRD ditutup,” katanya.

Lanjut Kata Budi, di tengah kesibukan DPRD yang sedang mengevaluasi anggaran dari pemerintah provinsi, pihaknya akan menampung terlebin dahulu masukan-masukan yang diberikan untuk kemudian dieksesusi di lapangan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan pansus diberi waktu 6 bulan, dan menyatakan telah 6 kali melakukan pertemuan bersama pemerintah terkait.

“Pertemuan itu tidak sia-sia, hampir di setiap pertemuan kami lakukan secara berkualitas, bahkan berulang-ulang, kami juga sudah merencanakan mau turun ke kabupaten-kabupaten, tapi karena adanya covid itu semua jadi terhambat,” bebernya.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Koordinasikan Pelaksanaan Reses di Tengah Pandemi Covid-19

Ia menyatakan hal itu semua dilakukan untuk menyandingkan data-data penyintas yang ada baik data dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. “Kalau ada kesalahan data di kabupaten, kami bisa crosscek ke pihak DPRD Kota,” lanjutnya.

Hearing yang hampir berlangsung satu jam tersebut, diakhiri dengan pihak anggota Pansus Rehab/rekon DPRD, yang berjanji akan melanjutkan pembahasan rehab/rekon, dengan regulasi aturan normal baru.

“Kedatangan teman-teman ini sangat menambah informasi kami untuk mendalami apa yang bisa menjadi tugas kami di paripurna,” tutup Budi. (abd/ap)

Laporan : Adi Pranata