PilihanSulawesi Tengah

Polisi Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Uang Rp 855 Juta dari Tangan Seorang Bandar di Palu

1276
×

Polisi Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Uang Rp 855 Juta dari Tangan Seorang Bandar di Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Aparat Sat Res Narkoba Polres Palu meringkus seorang bandar besar ekstasi yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Haji Hayun, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Satres Narkoba bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi. Setelah mendapat informasi polisi langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Dua Pasien Positif Corona di Palu Kabur Lagi saat Jalani Karantina

Namun saat  tiba di TKP yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya dan melarikan diri.

Sehingga itu polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan untuk mencari barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan sejumlah barang bukti berhasil di temukan diantaranya 29 bungkus plastik yang berisikan  narkoba jenis pil ekstasi.

“Ke-29 bungkus plastik itu terdiri dari 27 bungkus berisikan 100 butir, 1 bungkus berisikan 90 butir dan 1 bungkus lagi berisikan 80 butir ekstasi,” kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Serahkan Tanah Seluas 300.876m2  ke BPST dengan Nilai Rp 30 Miliar

Sehingga itu total keseluruhan pil ekstasi yang disita dari rumah yang bersangkutan sebanyak 2.870 butir.

Setelah menyita  barang bukti petugas langsung mengintrogasi istri yang bersangkutan untuk menanyakan keberadaan pelaku.

Hasil introgasi sang istri memberitahukan bahwa  suaminya melarikan diri ke Desa Langaleso, Kabupaten Sigi.

“Setelah mendapat informais petugas langsung menuju ke  Desa Langaleso untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”jelasnya.

BACA JUGA :  IPPAT Soroti Lambannya Sistem Kerja di Bapenda Kota Palu

Selain barang bukti berupa pil ekstasi yang di sita polisi juga menyita Rp 855 juta dari tangan pelaku diduga hasil jualan baraang tersebut.(abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang