PALU, Kabar Selebes – Berstatus sebagai tergugat perkara perdata, Presiden Direktur Harian Nuansa Pos Bayu Alexander Montang dan mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.
Bayu Alexander Montang dan Irfan Denny Pontoh digugat oleh Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu dalam perdata klasifikasi perbuatan melawan hukum atau PMH terkait pemberitaan dirinya di media harian Nuansa Pos.
“Kami resmi mendaftarkan permohonan banding melalui PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu,” ujar penasehat hukum tergugat Bayu Alexander Montang, Eky Rasyid saat dikonfirmasi terkait hal itu, Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan, setelah mengajukan banding, pihaknya akan mempersiapkan muatan atau materi memori banding.
“Tetapi masih saya pelajari isi dari pada putusan pengadilan yang sebelumnya. Isi amarnya salah satunya menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat,” terangnya.
“Jika sudah selesai dipelajari, maka akan ada kekuatan dari tergugat untuk melakukan upaya hukum banding,” tambahnya.
Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, SH membenarkan adanya pernyataan banding dari tergugat.
Permohonan banding para tergugat kata dia, sudah didaftarkan di Panitera Perdata Pengadilan.
Selanjutnya, tinggal menunggu memori dan kontra memori banding dari para pihak untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi.
“Seluruh proses itu akan diketahui para pihak, termasuk dituangkan dalam pemberitahuannya di SIPP PN Palu,” jelasnya. (rlm/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang