PilihanSulawesi Tengah

Kasus Jembatan Palu IV, Giliran Walikota Diperiksa Sebagai Saksi

1153
×

Kasus Jembatan Palu IV, Giliran Walikota Diperiksa Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Walikota Palu Hidayat

PALU, Kabar Selebes – Terkait kasus jembatan Palu IV, kini giliran Walikota, Drs. Hidayat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai saksi.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Edward mengatakan, selain Walikota Palu yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus jembatan Palu IV, ada tiga orang lainya yang ikut dipanggil penyidik, yakni Thompa Yotokodi, Yos Soedarso Mardjuni dan Hamsir.

BACA JUGA :  Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Pra-pensiun dan Pensiun Bank Sulteng

“Namun, dari  empat orang saksi yang dipanggil penyidik, hanya bapak Hidayat dan Hamsir yang penuhi panggilan. Sedangkan Yos Soedarso Mardjuni, Thompa  Yotokodi tidak hadir,” terangnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada 26 orang saksi yang panggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

“Pak Hidayat dan pak Hamsir diperiksa secara terpisah di ruang penyidik,” katanya.

BACA JUGA :  Pembangunan Kembali Jembatan IV Palu Dimulakan

Dikonfirmasi terkait hal itu, Hidayat membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pembayaran hutang jembatan Palu IV kepada Perusahan Global Daya Manunggal (GDM).

Hidayat mengaku diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik dan dicecar dengan sejumlah pertanyaan.

Namun, Hidayat membantah terkait pernyataan DPRD yang menyebutkan pembayaran hutang tidak melalui pembahasan di DPRD.

BACA JUGA :  Geledah DPRD dan Dinas PU Kota Palu, Kejati Sulteng Temukan Sejumlah Barang Bukti

“Nah, buktinya ada, yaitu rekaman dan notulen yang diberikan kepada saya pada saat rapat banggar,” akunya.

“Terkait pembayaran hutang jembatan Palu IV itu, saya tidak tahu menahu dan tidak menerima sepeserpun dari itu,” tegas Hidayat. (rlm/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang