JAKARTA, Kabar Selebes – Pengusaha pertambangan yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/ pascatambang terancam dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Beleid itu diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu.
Selain sanksi pidana, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
“Setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang”, jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/6/2020).
Sebelum UU Nomor 3/2020 terbit, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha.
Sebagai pengingat, berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Sujatmiko berharap dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang bekas tambang yang terbengkalai. Dengan demikian, pencemaran lingkungan bisa dihindarkan. Hal ini sejalan dengan tujuan penerbitan UU 3/2020 yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian ESDM, mayoritas perusahaan tambang di Indonesia selama ini belum mematuhi kewajiban untuk menyerahkan jaminan pascatambang.
Per 4 Juli 2019 lalu, sebanyak 3.121 perusahaan atau sekitar 69 persen dari total perusahaan tambang yang wajib menempatkan jaminan pascatambang belum mematuhi kewajibannya.(abd)
Sumber : CNNIndonesia.COM