Sulawesi Tengah

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Jalan Tanggul Palu

1023
×

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Jalan Tanggul Palu

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim, AKP Sigit bersama Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh saat memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban. (f-Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap pelaku penikaman di Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli yang terjadi pada Kamis (2/7/2020) lalu, berinisial T (50).

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Poso sekitar pukul 00.15 Wita pada Jumat (10/7/2020) lalu. Dalam melakukan penangkapan, tim Opsnal Polsek Palu Selatan bekerjasama dengan tim Opsnal Polres Poso. Pelaku melakukan penikaman di Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan,” ujar Kapolsek Palu Selatan, AKP Nazarudin yang mendampingi Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Senin (13/7/2020).

BACA JUGA :  Dinyatakan Sembuh, Dua ODP di Asrama Haji Palu Dipulangkan

Kapolsek Palu Selatan, AKP Nazarudin menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan terjadinya kasus penikaman di Jalan Tanggul hingga mengakibatkan korban seorang pria berinisial MS meninggal dunia.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil keterangan sejumlah saksi kata dia, pihaknya kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Poso.

BACA JUGA :  NasDem Palu Bagikan 200 Paket Makanan Bagi Pekerja Ojol

“Keberadaan pelaku sudah kami ketahui. Makanya kami bekerjasama dengan tim Opsnal Polres Poso yang kemudian menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” katanya.

Ia menambahkan, dari pengakuannya, pelaku melakukan penikaman, karena merasa sakit hati atas perlakuan korban terhadap keponakaannya.

Atas tindakannya kata Nazarudin, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Disdik Kota Palu Imbau Orang tua dan Guru Awasi Peserta Didik Selama Belajar Melalui Media Televisi

“Barang butki berupa senjata tajam yang berhasil kami sita beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (rlm/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang