NasionalPilihan

FRONTAL Sulteng Tolak Pengesahan Omnibus Law

587
×

FRONTAL Sulteng Tolak Pengesahan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Salah satu masa aksi yang tergabung dalam FRONTAL (Front Rakyat Tolak Omnibus Law) Sulteng, sedang menyampaikan aspirasi didepan gedung DPRD Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (14/7/2020).(Foto: Adi Pranata/kabarselebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Menanggapi rencana akan segera disahkannya Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law), puluhan masa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Tolak Omnibus Law atau Frontal melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Selasa (14/7/2020).

Penolakan mereka atas undang-undang ‘sapu jagat’ tersebut didasari atas ada beberapa pasal yang tidak berpihak kepada tenaga kerja.

Salah satunya yakni terdapat perubahan pasal 77 dalam UU yang disebut masa aksi akan memberikan keleluasan bagi pengusaha untuk memperkerjakan buruh sesuai kebijakan perusahan.

BACA JUGA :  Penuhi Kekurangan, Bulog Sulteng Datangkan 200 Ton Gula Pasir
Salah satu anggota DPRD Sulawesi Tengah Komisi IV melakukan pencoretan spanduk bertuliskan Tolak omnibus law, sebagai bentuk dukungan atas aspirasi masa aksi yang menolak disahkannya RUU Omnibus Law, Selasa (14/7/2020)

Tak hanya itu, Agus Randi selaku korlap aksi menyatakan,RUU cipta kerja yang menghasilkan kurang lebih 1200 pasal tersebut, berpotensi memberi ruang bagi komersialisasi di dunia pendidikan untuk kelas pemodal.

BACA JUGA :  Belum Ada Kab/Kota di Sulawesi Tengah Masuk Kategori Zona Hijau untuk Membuka Persekolahan

“Disektor agraria, ada keleluasaan dan kemudahan bagi kelas pebisnis untuk merubah status tanah bila tanah yang mereka kuasai berada dalam kawasanhutan melalui skema pelepasan kawasan,” sebutnya.

Selain menolak RUU tersebut, ada beberapa tuntutan yang disuarakan oleh masa aksi, diantaranya ialah, Gratiskan Rapid test, dan juga stop perampasan lahan petani.

Setelah hampir 30 menit melakukan mimbar didepan gedung DPRD, perwaklan masa aksi akhirnya diterima oleh DPRD Sulawesi Tengah Komisi IV dimana anggota dewan bersepakat mendukung dan akan menyampaikan aspirasi masa kepada pimpinan pusat.

BACA JUGA :  Kejati Sulteng Tangani 75 Perkara Pidana Umum dalam Kurun Waktu Januari Hingga Mei

“Karena yang menentukan bukan kami, jadi kami akan serahkan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat bahwa ada teman-teman kita yang menolak disahkannya RUU,” kata Ketua Komisi IV, Alimuddin Paada.

Aksi yang berlangsung satu jam tersebut, diakhiri dengan pihak DPRD komisi IV yang hadir menggoreskan pamplet tolak omnibus yang dibawa oleh masa aksi, sebagai bentuk menolak dan dukungan atas penolakan RUU Omnibus Law. (abd/ap)

Laporan : Adi pranata