PilihanSulawesi Tengah

Dua Tersangka Pencurian Meteran Listrik di 8 TKP di Palu Dibekuk Polisi

873
×

Dua Tersangka Pencurian Meteran Listrik di 8 TKP di Palu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua orang tersangka pencurian meteran listrik yang diamankan di Mapolsek Palu Barat bersama barang buktinya(f.ist)

PALU, Kabar Selebes – Polsek Palu Barat berhasil menangkap dua orang tersangka spesialis pencurian meteran listrik di Kota Palu. Keduanya ditangkap di Jalan Hasanudin Toto, Kecamatan Palu Barat, Sabtu (18/7/2020).

Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh mengatakan  penangkapan kedua tersangka  yaitu DS alias Didin (22) dan SB alias Samsul (17)  setelah aparat menerima informasi dari masyarakat bahwa SB sedang menawarkan meteran listrik di BTN palupi yang diduga hasil curian.

BACA JUGA :  Diangkut Hercules, Sulteng Kembali Terima APD 78 Koli Bantuan Kemenkes RI

Setelah itu ditindaklanjuti dengan laporan polisi Nomor Lp/B/125/VII/2020/sulteng/res palu/sektor palbar tentang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga melibatkan SB.

Setelah mendapat laporan polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial SB.

“Dari hasil interogasi bahwa SB telah melakukan pencurian meteran listrik di wilayah hukum Polsek Palu Barat bersama rekannya DS,” ujar Sholeh Senin (20/7/2020).

Dari keterangan SB itu, polisi bergerak dan melakukan penangkapan terhadap DS di Jalan Hasanudin Toto, Kota Palu, dan dibawa ke Mako Polsek Palu Barat untuk diintrogasi.

BACA JUGA :  Bappeda Sulawesi Tengah Apresiasi Capaian Positif Pemerintah Kota Palu

“Penindakan melibatkan unit PPA Polres Palu karena 1 pelaku SB masih di bawah umur. Meski begitu, keduanya merupakan spesialis pencurian meteran listrik,” tambah Kapolres Sholeh.

Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian bersama sama sebanyak delapan TKP di Palu.

Diantaranya di  Jalan Hasanudin Toto sebanyak lima unit meteran listrik, di Jalan Rahmatula satu unit meteran listrik, di BTN Silae lima kali dengan tiga unit meteran listrik, 10 dos tegel, dua  buah closed, dan satu  buah pintu. Terkahir di Jalan Diponegoro dua unit meteran listrik.

BACA JUGA :  Alfamidi Buka Gerai Super Pertama di Sulteng, Wakil Walikota Palu Sebut Bisa Tutupi Pengangguran

“Adapun barang bukti  yang diamankan dari hasil pengembangan yakni tujuh unit meteran listrik, satu  buah besi alat pencungkel, dan satu  buah tang,” terangnya.

Kedua Pelaku dan barang bukti telah diamankan di mako Polsek palu barat guna Penyelidikan lebih Lanjut.  (abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang