PALU, Kabar Selebes – Sesuai peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank telah dinaikkan menjadi 3 Triliun Rupiah dan juga mewajibkan semua bank untuk menyusun rencana strategis.
Tanpa terkecuali Bank Sulteng sebagai BUMD bidang perbankan mesti memenuhi aturan OJK tadi sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.
Guna membahas langkah strategis maka pada Kamis (23/7) bertempat di gedung pogombo, kantor gubernur, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng.
Nampak hadir Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, elaku pemegang saham pengendali beserta bupati/walikota se Sulteng dan perwakilan Mega Corpora.
Kepada pemegang saham, Dirut Rahmat Haris melaporkan bahwa jajarannya telah menyiapkan rangkaian skenario yang akan direalisasi untuk memenuhi ketentuan POJK terbaru.
Walau dunia usaha sedang terpukul hebat akibat pandemi Covid-19 akan tetapi Ia optimis target penyertaan modal inti 3 Triliun dapat dicapai dengan skenario yang telah dipersiapkan secara matang.
Untuk target terdekat lanjutnya ialah mencapai dulu modal inti minimum Rp1 triliun per 31 Desember 2020. (*/ptr)
Laporan : Pataruddin