Rekonstruksi Pembunuhan Mertua di Bunta, Tersangka Pragakan 29 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang mertua yang memperagakan 29 adegan. Tampak NH alias H menperagakan adegan menaruh racun pada makanan. (Foto: Ist)

BANGGAI, Kabar Selebes – Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang mertua di Kecamatan Bunta dengan tersangka berinisial NH alias H (32) memperagakan 29 adegan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang mertua dengan cara diracun yang dilaksanakan Satreskrim Polres Banggai pada Rabu sore (22/7/2020), di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk.

Dalam rekonstruksi tersebut, NH alias H memperagakan adegan perseteruan dengan korban dan perencanaan pembunuhan hingga adegan meracuni korban.

“Ada 29 adegan dalam rekonstruksi ini. Tersangka memperlihatkan cara menaruh racun ikan dimakanan korban,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

BACA JUGA :  Tiga Warga Banggai Terkonfirmasi Positif Covid -19

Ia mengatakan, dalam rekonstruski itu, tergambar bahwa motif NH alias H sampai tega melakukan aksinya karena tidak adanya kecocokan antar tersangka dengan korban.

“Rekonstruksi ini hanya untuk melengkapi berkas perkara. Adegan yang dilakukan tersangka juga sesuai dengan BAP,” katanya.

Lanjut ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NH alias H dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pengacara dan Dosen Ikut Ditangkap Aparat pada Bentrokan di Tanjung Sari Luwuk

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2020) di Kecamatan Bunta yang awalnya kematian korban dianggap biasa saja.

Namun, kematian korban justru mengundang tanda tanya, karena secara tiba-tiba meninggal dunia setelah mengonsumsi makanan yang dihidangkan tersangka.

Sedangkan, kondisi kesehatan korban saat itu diketahui dalam keadaan sehat dan tidak ada penyakit.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Sosialisasikan soal Kewarganegaraan di Banggai

Karena ada yang mengganjal dengan kematian korban kata dia, Satreskrim Polres Banggai kemudian langsung melakukan penyelidikan setelah beberapa hari korban dimakamkan.

“Hasilnya, kasus itu berhasil terungkap dan tersangkanya mengarah kepada menantu korban. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap NH alias H pada Rabu (17/6/2020) malan di Kecamatan Bunta,” tandasnya. (ey/rlm)

Laporan : Emay

Silakan komentar Anda Disini….